Hukum AgrariaImigrasi Batulicin perkuat pengawasan orang asing

Imigrasi Batulicin perkuat pengawasan orang asing

kami lebih mengedepankan penegakan hukum yang ramah investasi

Tanah Bumbu ((Feed)) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memperkuat pengawasan orang asing dengan membemtuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga tingkat kecamatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Gelora Nusa, di Kotabaru, Jumat, mengatakan sebenarnya pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru sudah sejak Maret 2019.

Namun, kata dia, kali ini dilakukan penguatan dengan melakukaan koordinasi lebih intensif.

“Dalam melaksanakan penguatan Tim Pora kami lebih mengedepankan penegakan hukum yang ramah investasi,” katanya.

Dia menjelaskan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa, kunjungan dan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, warga negara asing (WNA) baik wisatawan maupun tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia semakin meningkat, sehingga pengawasan terhadap mereka perlu dioptimalkan.

Baca juga  KPK amankan Rp600 juta terkait OTT Bupati Lampung Utara

Salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, kata dia, karena kurangnya koordinasi antarinstansi.

“Koordinasi yang baik antarinstansi sangat diperlukan karena pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri,” ujarnya.

Ia mengharapkan anggota Tim Pora saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya sebaik mungkin menjaga situasi yang kondusif dan ramah investasi di Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap orang asing juga memerlukan partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau melakukan penyalahgunaan perizinan keimigrasian.

Kepala Seksi intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Anggoro Widy Utomo, menambahkan periode 2019 ada satu warga Malaysia dideportasi karena melakukan pelanggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga  DPRD Palu mediasi insiden penganiayaan anak punk oleh Satpol PP Palu

“Yang bersangkutan diberikan sanksi pengenaan tindakan administrasi keimigrasian,” katanya.

Hingga saat ini, TKA di Kabupaten Kotabaru 54 orang dengan rincian pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) satu orang yang berasal dari Filiipina dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) satu orang dari Filipina, sedangkan TKA di Tanah Bumbu 11 orang dan pemegang Kitap satu orang dari Inggris.

“Dan pada periode 2019 Imigrasi Batulicin mendeportasi satu WNA dari negara Tiongkok karena izin tinggalnya melebihi dari batas waktu yang di berikan,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

Agraria.today | Jakarta - Transparansi dan perbaikan tata kelola...

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Agraria.today | Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat perlu lebih waspada dan...

Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya

Agraria.today | Tangerang - Masyarakat menunjukkan rasa antusias terhadap...

Diskusi NGOBRAS, Ngobrol Santai Bareng Kartini Film, Musik Dan Seni

Agraria.today | Jakarta - Diskusi Ngobrol Santai (NGOBRAS) bareng...

Related Articles

Maret Samuel Sueken Ketum JPKP “Mencium” Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah & Pencairan Dana Negara

Agraria.today | Jakarta – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mencium indikasi penyimpangan dalam pengadaan tanah dan pencairan dana negara dalam perkara yang melibatkan Kelompok...

Mantan Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Netizen Tidak Sebar Berita Hoaks Terkait Kasus Vina

AGRARIA.TODAY – Kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam yang kini kembali ramai diperbincangkan bak bola salju. Bukannya menambah terang, justru kasus ini menambah panjang...

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...