Agraria.today | Jakarta – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mencium indikasi penyimpangan dalam pengadaan tanah dan pencairan dana negara dalam perkara yang melibatkan Kelompok Tani Lokal Terpadu ACI di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam perkara tersebut di atas, JPKP sebagai pendamping 9 orang pemilik tanah Kelompok Tani Terpadu ACI di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim.
Sedangkan yang kini menjadi fokus perhatian JPKP adalah dana konsinyasi sebesar Rp 45,18 miliar dalam perkara Nomor 103/Pdt.P-Kons/2024/PN.Bpp (Pengadilan Negeri Balikpapan). Sebab, dana itu telah dicairkan pada tanggal 5 Nopember 2025 kepada PT Edika Agung Mandiri.
“Namun sebelumnya telah terdapat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3260 K/Pdt/2025 (inkracht) tanggal 28 Juli 2025. Putusan tersebut tidak menetapkan pihak penerima dana sebagai pihak yang berhak. Herannya pencairan tetap dilakukan tanpa penyesuaian terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap” ucap Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum JPKP kepada media di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Disebutkan bahwa dana konsinyasi tersebut untuk pembebasan lahan persil di segmen 3A Tol IKN Karang Joang – KKT Kariangau atau Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Tol ini menghubungkan Kota Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sembilan persil tersebut milik sembilan orang Kelompok Tani Lokal Terpadu ACI.
Kembali ditegaskan Maret Samuel Sueken bahwa konsinyasi ditetapkan Pengadilan Negeri Balikpapan 10 Juni 2024. Sejauh itu pemilik tidak menerima dana konsinyasi atau tukar guling. Namun pada Nopember 2025 terjadi pencairan dana kepada PT Edika Agung Mandiri.
“Seperti kita ketahui bahwa pencairan tanpa pemanggilan pihak berhak, yaitu pemilik,” ungkapnya, nenambahkan.
Adapun perkara ini pertama kali muncul 6 Desember 2022, saat pengumuman Daftar Nominatif Segmen 3A, yang kemudian menjadi NO NAME.
Baru pada sekitar Juni 2023 Dandim 0905/Balikpapan (sebagai utusan Pangdam VI/Mulawarman) bersama Harda Krimum (utusan Kapolda Kaltim) hadir di rumah Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, di Kota Balikpapan. Pertemuan ini dihadiri oleh semua Kelompok Tani ACI.
Dalam pertemuan tersebut membahas nasib 9 orang anggota Kelompok Tani ACI. Progresnya sangat bagus, yaitu dari nama mereka awalnya dihilangkan oleh BPN Kota Balikpapan alias NO NAME, akhirnya nama mereka muncul kembali di daftar nominatif calon penerima ganti rugi.
“Namun pada kenyataannya hal itu hanya polesan, karena BPN dan PPK lahan Kementerian PUPR tetap menghilangkan nama mereka dari calon penerima dengan mengajukan nama tunggal PT Edika Agung Mandiri,” urainya.
Ditegaskan Maret Samuel Sueken, sebelum pertemuan Juni 2023 dirinya terlebih dulu mendiskusikan masalah tersebut dengan Kapolda Kalimantan Timur dan Pangdam VI/Mulawarman.
Dikatakan Maret Samuel Sueken, pencairan dana konsinyasi sebesar Rp. 45,18 miliar tersebut, terdapat empat hal yang menjadi catatan pihak JPKP.
Pertama, mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana. Kedua, dugaan maladministrasi dalam pengadaan tanah (termasuk penghilangan subjek hukum NO NAME). Ketiga, tidak adanya koreksi administratif meskipun telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Keempat, potensi kerugian negara dan/atau pengalihan hak secara melawan hukum.
Menurut Maret Samuel Sueken, perkara ini penting diketahui publik karena berkaitan dengan
proyek strategis nasional (pengadaan tanah Jalan Tol Balikpapan – IKN), sehingga berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum, integritas pengadaan tanah dan akuntabilitas pengelolaan dana negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini juga telah kami laporkan kepada beberapa institusi. Antara lain ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Ombudsman Republik Indonesia dan Kepolisian RI,” tutup Maret Samuel Sueken.
