Terkini AgrariaSertipikat Tanah Permudah Akses Modal Usaha dalam Menyejahterakan Masyarakat

Sertipikat Tanah Permudah Akses Modal Usaha dalam Menyejahterakan Masyarakat

AGRARIA.TODAY – Setelah beberapa hari yang lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyerahkan sertipikat tanah secara daring di beberapa provinsi Indonesia. Kini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan kembali sertipikat tanah untuk rakyat di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Bengkulu, Senin, (13/12/2021).

Sofyan A. Djalil mengucapkan selamat kepada seluruh penerima sertipikat tanah di ketiga provinsi tersebut. “Kepada masyarakat penerima sertipikat, pada hari ini di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Bengkulu, saya ikut bergembira dan mengucapkan selamat kepada seluruh penerima yang telah menerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya secara daring.

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, jika dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk dapat mengurangi konflik tanah. Selain itu, sertipikat dapat memberikan akses kepada penerima sertipikat untuk dapat menerima pinjaman kepada lembaga keuangan formal.

Baca juga  Melalui PP Nomor 19 Tahun 2021, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dipermudah

“Selama ini banyak masyarakat yang masih menjadi korban dari pinjaman yang memiliki bunga sangat mahal. Mereka tidak bisa pergi ke bank, tidak bisa ke bank yang formal karena mereka tidak memiliki sertipikat. Akhirnya, mereka pergi ke rentenir dan rentenirnya itu bunganya mahal luar biasa. Maka dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan akses usaha untuk kesejahteraan masyarakat melalui pinjaman untuk membuka usaha. Pemerintah pun terus membantu masyarakat, misalnya dengan menurunkan biaya kredit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa masyarakat sangat dipermudah oleh pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelum era pemerintahan Jokowi, KUR mencapai 22% dan saat ini hanya 6% per tahunnya. Saat ini, Pemerintahan Jokowi pun sedang mengupayakan untuk diturunkan sampai dengan 3% per tahun, terutama untuk KUR pertanian.

Namun, Sofyan A. Djalil mengingkatkan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam meminjam modal. Jika tidak dihitung dengan baik, tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi jika pinjaman tersebut digunakan untuk sesuatu hal yang konsumtif, dikhawatirkan akan berpotensi menjadi masalah di masa yang akan datang. “Pemerintah tentu akan sedih jika sertipikat yang diberikan nantinya malah menimbulkan masalah,” tuturnya.

Baca juga  Raker dengan DPR RI, Mendagri Uraikan Dukungan Pemerintah dan Pemda Siapkan Pemilu 2024

Untuk diketahui, pada penyerahan sertipikat tanah kali ini, diserahkan di Provinsi Maluku sebanyak 18.741 bidang, Provinsi Maluku Utara sebanyak 29.514 bidang, dan Provinsi Bengkulu sebanyak 26.749 bidang. Hadir di masing-masing provinsi secara daring, Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail; Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, serta jajaran kantor pertanahan di masing-masing provinsi. (TA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...