Terkini AgrariaMelalui PP Nomor 19 Tahun 2021, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan...

Melalui PP Nomor 19 Tahun 2021, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dipermudah

Jakarta – Setelah resmi disahkannya Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah tersebut telah disiapkan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut salah satunya adalah pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Pembangunan infrastruktur ini membutuhkan tanah, sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, dalam acara Webinar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Kamis (18/03/2021).

“PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Baca juga  PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga

Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan jika tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil. “Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, mengatakan bahwa tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait. “Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa nantinya pada saat PP Nomor 19 tahun 2021 ini mulai berlaku maka tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan PP No 19 tahun 2021. (TA/YS)

Baca juga  Wali Kota Riza Falepi Lepas 5 Atlet Asal Payakumbuh Ke PON XX Papua

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...