Terkini AgrariaTujuh Langkah Protokol Kesehatan Pengguna Moda Transportasi Umum

Tujuh Langkah Protokol Kesehatan Pengguna Moda Transportasi Umum

JAKARTA – Masyarakat yang telah kembali bekerja di kantor perlu mengutamakan aman COVID-19, khususnya mereka yang menggunakan moda transportasi umum. Penularan virus SARS-CoV-2 masih berlangsung hingga kini. Gugus Tugas Nasional meminta setiap individu untuk mengutamakan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19.

Pencegahan diri dan perlindungan terhadap sesama dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro membagikan tujuh langkah protokol kesehatan bagi calon penumpang kendaraan umum. Ia mengatakan, pertama, memastikan diri dalam kondisi yang sehat.

“Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas, tetaplah di rumah,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (1/7).

Kedua, calon penumpang disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang tebatas apabila benar-benar memerlukan transportasi umum.

Baca juga  Mendagri Apresiasi Provinsi Sulteng Atas Kesiapan Pilkada dan Anggaran NPHD Yang Sebagian Besar Sudah Mencapai 75%

Ketiga, calon penumpang wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan selama berada di moda transportasi.

“Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan atau minimal menggunakan hand sanitizer,” lanjutnya.

Pada langkah kelima, calon penumpang menghindari untuk menyentuh area wajah, seperti mata hidung dan mulut, terutama kalau tangan kotor.

“Keenam, tetap perhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain,” tambah dr. Reisa.

Selanjutnya, ia mengatakan, “Jika kondisi kendaraan umum padat, penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.”

Langkah-langkah tersebut sangat beralasan. Berdasarkan survei sosial demografi dampak COVID-19, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum. Sementara, sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum.

“Namun, baru sebanyak 38,11 persen yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter dari orang lain. Bahkan, sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah, inilah yang harus kita semua perbaiki,” tegas Reisa.

Baca juga  Doni Monardo: Pemerintah Terus Optimis dalam Penanganan COVID-19

Berada di ruang publik, seperti saat menggunakan angkutan umum, individu sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri. Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk para pengguna moda transportasi baik darat, laut, maupun udara.

Pada masa adaptasi kebiasaan baru sekarang ini, setiap individu diharapkan untuk memastikan keamanan dalam bertransportasi.

“Patuhi protokol kesehatan, dan pastikan kita aman dari COVID-19. Disiplin adalah kunci dari berhasilnya adaptasi ini dan keberhasilan adaptasi kebiasaan baru menentukan berhasilnya kita tetap produktif dan aman COVID-19,” tutup Reisa.

#SiapUntukSelamat
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...