Hukum AgrariaWakil Ketua Komisi ll DPR RI dan Ombudsman RI Melakukan...

Wakil Ketua Komisi ll DPR RI dan Ombudsman RI Melakukan Kunjungan ke Pulau Rempang

AGRARIA.TODAY – Permasalahan yang terjadi di Pulau Rempang terkait dengan rencana pembangunan Rempang Eco City belakangan sedang mencuat. Hal ini semakin mencuat karena sejumlah warga Rempang yang melakukan aksi protes yang berujung terjadi bentrokan antara warga dengan aparat terkait lahan yang mereka tempati sejak zaman nenek moyang.

Para pemangku kebijakan pun satu persatu mulai menanggapi isu tersebut, salah satunya Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa. Ia menegaskan bahwa tidak ada persoalan khususnya terkait pertanahan di Rempang yang terkait dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kita ingin memastikan dari sisi pertanahannya. Dari apa yang dijelaskan dari pihak BPN dari sisi surat, sertipikat, dan sebagainya tidak ada persoalan apapun. BPN betul-betul clear karena status tanah yang ada di Batam masih bersifat APL (Areal Penggunaan Lain),” jelasnya usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (29/09/2023).

Lebih lanjut ia menambahkan, SK APL yang diajukan oleh BP Batam saat ini masih dalam proses dan belum belum berwujud sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) di mana saat ini masih dalam proses pemenuhan syarat. “Tidak ada persoalan, kita tidak menemukan persoalan dari sisi pertanahan baik yang dilakukan oleh BPN Batam maupun BPN Kepri,” tandasnya.

Baca juga  ICW minta masyarakat kawal proses uji materi UU KPK di MK

Tak hanya dari Komisi II DPR RI, Ombudsman RI pun turut melakukan pengumpulan data terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pulau Rempang. Berdasarkan temuan Ombudsman RI sejak 23 September 2023 lalu, BP Batam belum mengantongi sertipikat pengelolaan lahan (HPL) di Pulau Rempang. “Sertifikat HPL belum diterbitkan karena lahan di sana belum clean and clear. BPN baru bersedia mengeluarkan sertipikat bila di area tersebut sudah tidak ada penghuni lagi,” ungkap anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro seperti dikutip dari YouTube Ombudsman pada Jumat (29/9/2023).

Johanes Widijantoro menduga itu yang menjadi penyebab BP Batam begitu tergesa-gesa dan mendesak warga di kampung-kampung tua di Pulau Rempang agar segera hengkang. Selain itu, keputusan untuk pemberian HPL telah terbit dari Menteri ATR pada 31 Maret 2023 lalu.
“Pada 31 Maret keluar pemberian SK HPL. SK tersebut memiliki batas waktu yaitu 30 September 2023,” tuturnya.

Anggota Ombudsman RI menyebut Surat Keputusan (SK) itu bisa saja diperpanjang dengan persetujuan dari Menteri ATR. Bila BP Batam tidak kembali mengajukan perpanjangan, maka izin HPL tersebut gugur. Maka, area tersebut tidak bisa digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), Rempang Eco City. “Artinya, sertifikat HPL tidak akan pernah terbit,” ujarnya lagi.

Baca juga  MK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsi

Sebelumnya, Menteri Bahlil menjanjikan bagi warga yang bersedia digeser, maka akan mendapatkan hak tanah seluas 500 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Lalu, masing-masing kepala keluarga (KK) akan mendapatkan rumah tipe 45. “Apabila ada rumah (yang dihuni sebelumnya) lebih dari tipe 45 atau harganya lebih dari Rp120 juta, maka akan dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Nilainya berapa, itu yang akan diberikan,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan.

Kompensasi lainnya yaitu pemerintah memberikan uang tunggu dan uang kontrak rumah selama tempat tinggal baru sedang dibangun. “Uang tunggu nominalnya Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak Rp1,2 juta per KK. Jadi kalau per KK ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta. Jadi, total yang diterima uang Rp6 juta,” tuturnya.

Bahlil menambahkan bila ada warga yang memiliki tanaman atau keramba, maka juga bakal dihitung dan diberikan ganti rugi. Ia juga menyebut area baru untuk warga yang digusur yakni Tanjung Banon, yang bakal dijadikan kampung percontohan. “Jadi, infrastruktur seperti jalan akan kami tata betul, lalu layanan kesehatan seperti puskesmas, sekolah, air bersih, kami akan buat sebaik-baiknya. Termasuk, kami juga akan buat pelabuhan perikanan,” katanya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...