Hukum AgrariaMK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsi

MK diminta prioritaskan gugatan syarat mantan terpidana korupsi

Jakarta ((Feed)) – Mahkamah Konstitusi diminta memprioritaskan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena gugatan itu akan berdampak langsung pada proses pencalonan dalam Pilkada Serentak 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat proses pemeriksaan karena penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan akan dimulai pada Desember 2019.

“Yang Mulia, kami memahami Mahkamah Konstitusi memiliki kesibukan dan waktu yang padat untuk memproses perkara dan pengujian undang-undang, tetapi mengingat relevansi permohonan ini dengan masa waktu tanggal 11 Desember 2019 berkaitan pencalonan kepala daerah, maka kami memohon Mahkamah Konstitusi untuk dapat memprioritaskan permohonan perkara Nomor 56/PUU-XVII/2019 ini,” tutur kuasa hukum pemohon Donal Faris dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Baca juga  Kapolri: belum ada rencana penarikan personil TNI-Polri di Papua

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyatakan syarat calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pemohon menilai pasal itu membuka kesempatan mantan terpidana, khususnya kasus korupsi untuk menjadi calon kepala daerah tanpa masa tunggu setelah menjalani hukumannya.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Baca juga  Mahasiswa mulai bubarkan diri, barikade Polisi-TNI dibuka

Menanggapi permohonan provisi itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta pemohon menguraikan alasan meminta gugatannya diprioritaskan dalam posita, tidak hanya dalam petitum saja.

“Di petitum pemohon meminta ada permohonan provisi itu harus ada elaborasinya satu atau paragraf, satu atau dua angka di posita untuk menggambarkan kejadian kenapa pemohon sampai pada kesimpulan bahwa ini mendesak,” kata Saldi Isra.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...