Hukum AgrariaPolda Riau : PT SSS bakar lahan untuk pembukaan perkebunan sawit baru

Polda Riau : PT SSS bakar lahan untuk pembukaan perkebunan sawit baru

Pekanbaru ((Feed)) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan bahwa PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), membakar lahan untuk memperluas perkebunan sawit baru.

“Lokasi lahan yang terbakar merupakan lahan kosong. Hasil pengecekan TKP (tempat kejadian perkara), memang lahan kosong. Kemudian pada areal terbakar ditemui telah dilakukan pembatasan dengan kanal oleh PT SSS,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Selasa.

Selain itu, Andri mengatakan jika berdasarkan penyelidikan juga terungkap bahwa lahan kontur gambut kosong yang terbakar itu merupakan area peta kerja PT SSS. Di sekitar lokasi kebakaran juga ditemukan pos sekuriti, yang menguatkan dugaan bahwa lahan itu sengaja dibiarkan terbakar.

Hasil penyelidikan lainnya juga terlihat bahwa lahan PT SSS yang diduga sengaja dibakar hingga menghanguskan 155 hektare lahan itu ditemukan bongkahan-bongkahan kayu. Bongkahan kayu besar atau disebut log itu berserakan di sekitar areal terbakar, yang mengindikasikan bentuk pembersihan lahan.

Baca juga  Pengamat nilai Presiden tak bisa dimakzulkan karena terbitkan Perpu

Keterangan saksi ahli turut menyebutkan bahwa lokasi awal kebakaran di perusahaan sawit itu berada di posisi tengah. Untuk menghindari kebakaran meluas, maka pihak perusahaan membuat kanal di sekitar lokasi.

“Saat melakukan penyelidikan ditemukan bekas tebangan tebangan hutan, log-log dibiarkan berserak. Ini jadi salah satu unsur disengaja,” lanjut perwira menengah mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau itu.

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan terungkap jika perusahaan sengaja tidak melakukan penanggulangan secara dini.

Perusahaan itu, katanya tidak menyiapkan sumber daya manusia, peralatan, sarana hingga prasarana untuk menanggulangi kebakaran di areal usaha. Temuan itu juga menjadi salah satu unsur kesengajaan.

Bahkan, temuan mengejutkan lainnya adalah keberadaan bibit sawit yang disiapkan perusahaan di lahan bekas terbakar tersebut. Bibit sawit itu diduga kuat akan ditanami di lahan bekas terbakar.

Polda Riau sendiri telah menetapkan PT SSS, perusahaan asal Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi sejak Agustus 2019. Direktur utama PT SSS Efenizer Sadiman Holoman Lingga ditetapkan sebagai tersangka mewakili perusahaan.

Baca juga  Samsung akan boyong Galaxy Watch Active2 edisi Under Armour

Sementara tersangka perorangan dari PT SSS adalah AOH. Dia merupakan penjabat sementara manajer operasional PT SSS dan saat ini telah ditahan. Penahanan dilakukan pada Senin malam (7/10).

Atas perbuatannya, baik EH yang mewakili korporasi dan AOH sebagai tersangka perseorangan dari perusahaan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik memakai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertama, adalah Pasal 98 ayat (1). Ada dua pidana, di antaranya ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Selanjutnya pidana denda paling ringan Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Kemudian Pasal 99 ayat (1). Penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar,” tegas dia.

 

Kapolri: 90 persen karhutla karena kesengajaan

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...