Hukum AgrariaSetara Institute: Dekade kedua reformasi TNI kurang impresif

Setara Institute: Dekade kedua reformasi TNI kurang impresif

Jakarta ((Feed)) – Lembaga riset demokrasi dan perdamaian SETARA Institute merilis laporan yang menyebut bahwa reformasi TNI pada dekade kedua, yakni dalam rentang tahun 2009-2019 mencatatkan hasil yang kurang impresif.

“Dekade kedua reformasi TNI kurang mencatatkan hasil yang impresif,” ujar Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, pada dekade kedua, yakni di era pemerintahan periode kedua Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan periode pertama Presiden Joko Widodo, narasi reformasi TNI lebih bersifat penegasan seperti pemberian instruksi, imbauan serta evaluasi bahwa reformasi TNI masih berjalan.

Menurut Ikhsan, narasi reformasi ala TNI itu tidak dibarengi dengan upaya-upaya konkret seperti penyelesaian kasus HAM masa lalu yang diduga melibatkan oknum-oknum militer, atau mendorong pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mandek.

Dalam laporannya itu, Setara mencatat bahwa reformasi TNI pada dekade kedua cenderung fokus pada peningkatan jaminan atas penghasilan yang layak.

Hal itu terlihat dari sejumlah kebijakan, seperti kenaikan gaji melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2012 tentang perubahan gaji, salah satunya terhadap prajurit TNI.

Baca juga  Kejari: Penyidikan kasus perjalanan dinas DPRD Padang masih berlanjut

Kemudian pada 2015 ditandatangani PP Nomor 31 Tahun 2015 tentang peraturan gaji anggota TNI, dilanjutkan kenaikan biaya lauk pauk anggota TNI sebesar Rp5.000, serta penyediaan rumah layak bagi ASN, TNI dan Polri melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan pada 2018.

Ikhsan mengatakan perhatian pemerintah terhadap jaminan atas penghasilan layak prajurit TNI patut diapresiasi.

Namun, pada dekade kedua ini masih terdapat berbagai persoalan lain terkait reformasi TNI, bahkan ruang lingkupnya lebih luas bila dibanding dekade pertama (1998-2008).

Pada dekade pertama, persoalan yang terjadi meliputi kekerasan dan pelanggaran HAM, seperti penculikan aktivis 1998, kerusuhan Mei 1998, kekerasan di Timor Timur, Aceh, Papua, hingga buntunya pembahasan revisi UU Peradilan Militer.

Sementara pada dekade kedua, kata Ikhsan, persoalan yang timbul lebih meluas, seperti terus terjadinya kekerasan terhadap jurnalis, kegiatan politik praktis prajurit TNI, pelibatan TNI dan Polri dalam sosialisasi program dan prestasi pemerintah.

Selanjutnya, pelibatan TNI dalam berbagai ranah sipil, tidak kunjung selesainya pembahasan revisi UU Peradilan Militer serta penuntasan kasus HAM yang tidak kunjung terselesaikan, bahkan terus bertambah.

Baca juga  Yasonna Laoly mengundurkan diri dari Menkumham

Ikhsan mengatakan dalam catatan sejumlah lembaga menunjukkan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat militer masih terus terjadi pada dekade kedua.

Komnas Perempuan mencatat terdapat 31 kasus kekerasan TNI terhadap perempuan pada 2016. Sementara LBH Jakarta mengumumkan sebanyak 57 persen penggusuran paksa di Jakarta pada 2016 melibatkan aparat TNI.

Kemudian data Kontras menyebut sepanjang Agustus 2016 hingga Agustus 2017 tercatat 138 tindak kekerasan dan pelanggaran UAK melibatkan TNI, di antaranya mengakibatkan 15 orang meninggal, 124 luka-luka serta 63 orang ditangkap.

Berdasarkan catatan-catatan tersebut Setara Institute merekomendasikan beberapa hal dalam rangka pemajuan reformasi TNI, di antaranya pengarusutamaan dan akselerasi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan oknum TNI.

Kemudian perlu dibuat peta jalan reformasi TNI untuk mengantisipasi stagnansi stagnasi dan kemunduran reformasi TNI, pun agar reformasi TNI pada tahun-tahun mendatang lebih terukur dan terarah.

Selain itu, reformasi TNI juga harus berjalan dua arah atau timbal balik. Artinya pemerintah dan politisi harus juga menghormati upaya reformasi yang dilakukan TNI.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...