Agraria.today – Terkait dugaan telah terjadi penyimpangan dalam proses pencairan dana konsinyasi, mencuat dalam perkara pengadaan tanah proyek Jalan Tol Balikpapan–IKN.
Sedangkan dana sebesar sekitar Rp 45,18 miliar disebut, ternyara telah dicairkan meski dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi tersebut di atas, disampaikan oleh Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) yang saat ini menjadi pendamping dari Kelompok Tani Lokal Terpadu ACI dalam sengketa tersebut.
Seperti diungkapkan Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, dana konsinyasi terkait perkara Nomor 103/Pdt.P-Kons/2024/PN.Bpp di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah dicairkan pada 5 November 2025 kepada PT Edika Agung Mandiri.
Padahal, sebelumnya seperti diketahui bahwa MA telah mengeluarkan putusan Nomor 3260 K/Pdt/2025 pada 28 Juli 2025 yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam putusan tersebut, pihak penerima dana disebut tidak ditetapkan sebagai pihak yang berhak.
“Namun pencairan tetap dilakukan tanpa adanya penyesuaian terhadap putusan pengadilan,” tegas Maret Samuel Sueken melalui keterangan resminya yang diterima media di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Masih terkait dugaan ada penyimpangan, JPKP menilai terdapat sejumlah indikasi permasalahan dalam kasus ini yang antara lain :
* Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana;
* Dugaan maladministrasi dalam pengadaan tanah, termasuk penghilangan subjek hukum yang disebut sebagai “NO NAME”;
* Tidak adanya koreksi administratif meskipun telah ada putusan berkekuatan hukum tetap;
* Potensi kerugian negara serta pengalihan hak secara melawan hukum.
Adapun dalam kasus atau perkara tersebut, dinilai memiliki dampak signifikan karena berkaitan dengan proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Balikpapan–IKN.
Bahkan, menurut JPKP, persoalan ini berpotensi mempengaruhi:
* Kepercayaan publik terhadap sistem hukum;
* Integritas proses pengadaan tanah;
* Akuntabilitas pengelolaan dana negara.
DILAPORKAN KE SEJUMLAH LEMBAGA
Pada bagian lain, JPKP menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut ke sejumlah lembaga. Antara lain meliputi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia serta Kepolisian RI.
Bukan hanya itu saja. Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan puluhan dokumen pendukung, termasuk putusan pengadilan di berbagai tingkat, penetapan konsinyasi, hingga bukti pencairan dana.
Oleh karenanya, JPKP menyatakan terbuka untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan akses data kepada pihak media guna mendukung proses investigasi jurnalistik.
“Makanya, kami berharap perkara ini dapat menjadi perhatian publik dan ditindaklanjuti secara objektif serta independen,” pungkas Maret
Samuel Sueken, tandas. © RED/RA
