Terkini AgrariaJamin Kepastian Hukum, Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan Sertipikat di Medan

Jamin Kepastian Hukum, Menteri ATR/Kepala BPN Bagikan Sertipikat di Medan

Medan – Sebanyak 500 sertipikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dan sejumlah 5 (lima) Sertipikat Wakaf diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A.Djalil kepada masyarakat di Aula Hijir Ismail, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/1). Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung kepada 15 orang perwakilan masyarakat.

“Dengan adanya sertipikat tanah, Bapak Ibu sekalian konflik tanah itu bisa berkurang bahkan bisa hilang,” ujar Sofyan A.Djalil.

“Target kita tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia ini telah terdaftar. Tahun 2018 kemarin target kita tercapai sebanyak 7 juta sertipikat untuk tahun ini target kita 9 juta sertipikat,” tambah Sofyan A. Djalil.

“Saya berterima kasih sekali atas kerja keras teman-teman BPN karena tahun yang lalu kita mencapai target,” lanjut Sofyan A. Djalil.

Antusisasme dan apresiasi masyarakat kepada pemerintah disampaikan juga di tengah pembagian sertipikat tanah.

Baca juga  Terima Apresiasi atas Penerbitan KKPR Pertamina Group, Menteri Nusron: Untuk Sukseskan Ketahanan dan Swasembada Energi

“Perasaan saya senang karena saya telah menerima sertipikat gratis karena dengan program ini sangat membantu masyarakat dalam hal pembuatan sertipikat tanah,” ungkap Masyita (38) salah satu warga penerima sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN juga berpesan agar berhati-hati jika ingin meminjam uang ke bank, dengan menjaminkan sertipikat tanah. “Saya berharap sertipikat itu untuk menjadi kesejahteraan buat keluarga Bapak Ibu kalau tidak perlu modal tolong dijaga disimpan baik-baik dan kalau butuh baru bisa dipertimbangkan untuk diagunkan,” pesan Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN sebagai pemegang mandat pemerintah di bidang pendaftaran tanah secara terus menerus melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan harapan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat didaftarkan. Bidang tanah selayaknya kepingan puzzle , apabila berdiri sendiri tidak ada informasi yang berarti. Ke depan setelah semua bidang tanah didaftarkan selain jaminan kepastian hukum, informasi spasial dan tekstur bidang-bidang tanah dapat dijadikan sumber informasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (AM)

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...