Terkini AgrariaMendagri: Pemda Perlu Lakukan Penguatan Desentralisasi Fiskal dengan Terus Beradaptasi

Mendagri: Pemda Perlu Lakukan Penguatan Desentralisasi Fiskal dengan Terus Beradaptasi

AGRARIA.TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan penguatan desentralisasi fiskal dengan terus melakukan adaptasi terhadap lingkungan. Hal itu disampaikannya pada acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades, yang berlangsung secara hybrid dari Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Mendagri mengapresiasi Kemenkeu yang telah menginisiasi seminar terkait desentralisasi fiskal Indonesia tersebut, karena bisa membuat Pemda untuk jauh berpikir ke depan. Apalagi bahasan yang dipaparkan di dalam seminar beririsan dengan tugas-tugas Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda.

“Kita melihat bahwa ada terjadi perubahan paradigma yang sangat-sangat penting bagi negara ini. Ketika terjadinya reformasi 98/99, dari paradigma yang highly centralized menjadi partly decentralize, saya tidak mengatakan totally decentralize, karena kita melihat bahwa sebagian kewenangan masih berada di pusat,” katanya.

Menilik sejarah, Mendagri membeberkan salah satu fenomena menarik semenjak desentralisasi diterapkan di Indonesia dari tahun 1999 hingga sekarang. Fenomena tersebut yaitu terjadi tarik menarik dalam mencari format terbaik untuk mengimplementasikan desentralisasi. Menurutnya perlu ada rumusan kewenangan apa dan sebesar apa yang sebaiknya didelegasikan kepada daerah.

Baca juga  Banjir Rendam Sembilan Desa di Kendal, Dua Warga Menjadi Korban

“Kami tegaskan bahwa kita berada dalam mencari format, seperti apa desentralisasi pemerintahannya, dan ini sangat berpengaruh kepada aspek-aspek lain dalam pemerintahan. Termasuk masalah fiskal dan keuangan, kita sedang mencari format,” ujarnya.

Dia mencontohkan terkait kewenangan yang berkaitan dengan pertambangan yang semula di awal reformasi diserahkan kepada kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Namun, setelah terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut akhirnya ditarik ke tingkat provinsi. Lalu, karena masih ditemukan persoalan di tingkat provinsi, lantas ditarik lagi ke tingkat pusat.

“Nah ini hanya satu masalah bidang, masih banyak bidang-bidang yang lain. Termasuk bidang perairan dan lain-lain, yang menjadi masih take over tarik menarik antara central dan local government. Dan local government bagi lagi antara provinsi, dan kabupaten/kota, dan sekarang adanya UU tentang desa, tadi disebutkan salah satu insentif fiskal dana desa,” ungkapnya.

Baca juga  Sekjen ATR/BPN Instruksikan Satker Se-Indonesia untuk Fokus Membedah DIPA 2026

Hal itu juga terjadi dalam konteks keuangan daerah setelah lahirnya Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang diinisiasi oleh Menteri Keuangan. Mendagri menekankan, UU tersebut masih berusaha diadaptasikan dengan perubahan-perubahan lingkungan termasuk lingkungan sosial, politik, dan ekonomi. “Kita terus mencoba, trial and trial and trial dan berusaha beradaptasi dengan perubahan-perubahan lingkungan,” ucapnya.

Tak lupa, Mendagri dalam kesempatan itu mendorong Pemda dengan kebijakan desentralisasi fiskal yang dimilikinya untuk meningkatkan belanja produksi dalam negeri, melakukan pengendalian inflasi, dan realisasi belanja daerah. Apalagi pihak Kemenkeu memberikan penghargaan dan insentif bagi daerah yang berprestasi.

“Terima kasih banyak atas acara ini, karena acara ini adalah di tengah-tengah seminar ada acara pembagian insentif daerah ini, insentif fiskal, khusus mengenai inflasi. Mudah-mudahan nanti inflasi kita makin lebih terkendali, karena kami juga selalu bacain tiap minggu, 10 tertinggi, 10 terendah, itu juga pengaruh, tapi yang insentif fiskal lebih berpengaruh lagi,” tandasnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...