Terkini AgrariaKemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

Kemendagri Terima Audiensi Pemkab Pegunungan Arfak Soal Usulan Pembentukan Kampung

AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menerima audiensi Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marianus Mandacan. Audiensi itu berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakata Pusat, Senin (1/8 2022). Dalam pertemuan itu, Wamendagri didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo.

Pertemuan itu membahas perihal usulan pemekaran 203 kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan Surat Gubernur Papua Barat Nomor 140/2111/GPB/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021. Gubernur Papua Barat dikatakan telah menyampaikan permohonan penerbitan kode desa kepada Dirjen Bina Pemdes pada 10 Maret 2022.

Wakil Bupati Marianus menyampaikan, pada waktu bersamaan akan dilakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai peta batas kampung. Hal ini sebagai tindak lanjut untuk melengkapi persyaratan usulan penataan kampung. Dengan demikian, penataan kampung oleh Ditjen Bina Pemdes menunggu hasil koordinasi Kabupaten Pegunungan Arfak dengan BIG.

Baca juga  Presiden Tekankan Pentingnya Merawat dan Memelihara Hutan Mangrove di Tanah Air

Sementara itu, Dirjen Bina pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, usulan pembentukan kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak telah diverifikasi kelengkapan persyaratannya oleh Tim Ditjen Bina Pemdes. Berdasarakan langkah itu, diketahui masih terdapat syarat yang kurang pada asek hasil verifikasi teknis oleh BIG. Hal itu berdasarkan Surat Kapus Pemetaan Batas Wilayah Nomor B-22.20/PBW-BIG/IGD.04.05/3/2022 tanggal 22 Maret 2022 mengenai verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Dalam surat tersebut dijelaskan yang pada poinnya menyatakan bahwa kegiatan verifikasi hasil penegasan batas wilayah administrasi desa/keluraan di Kabupaten Pegunungan Arfak saat ini masih dalam proses verifikasi BIG,” kata Yusharto.

Di lain sisi, Wamendagri mengimbau pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak agar memvalidasi data jumlah pemilih dan data kependudukan sebagai bagian dari syarat pemekaran wilayah.

Latest Articles

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Agraria.today | Jakarta - Saat orang tua ingin menghibahkan...

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Agraria.today | Semarang - Wakil Menteri Agraria dan Tata...

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Agraria.today | Indramayu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Agraria.today | Cirebon - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Kampung di Kota Magelang, Jadi Model Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Agraria.today | Magelang — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Related Articles

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Agraria.today | Semarang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan...

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Agraria.today | Indramayu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi permohonan penggunaan lahan sawah yang direncanakan untuk...

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Agraria.today | Cirebon - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memotivasi santri di Pondok Pesantren Al-Bahjah untuk mengambil peran...