Terkini AgrariaMendagri: Pemilihan Kepala Desa merupakan Amanat Rakyat, Harus Dilaksanakan Sesuai Prokes

Mendagri: Pemilihan Kepala Desa merupakan Amanat Rakyat, Harus Dilaksanakan Sesuai Prokes

Jakarta – Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah melewati puncaknya, yakni pemungutan surat suara yang dilaksanakan 9 Desember. Kini, masyarakat akan kembali menyalurkan aspirasinya melalui Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut, Pemilihan Kepala Desa merupakan amanat rakyat sesuai Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/20).

“Memang agenda administrasi pemerintahan politik lainnya adalah Pilkades, seperti kita ketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang Desa, maka pilkades, pemilihan kepala desa dilaksanakan juga secara langsung, artinya kepala desa itu adalah pejabat politik, kalau dulu ditunjuk, tapi ini adalah amanat UU dan amanat rakyat melalui DPR, harus kita laksanakan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Desa agar kepala desa menjabat selama 6 tahun, kalau pilkada 5 tahun maka ini 6 tahun,” kata Mendagri Tito.

Baca juga  Kepala BSKDN Kemendagri: Samakan Sudut Pandang, Kunci Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Daerah

Sama halnya dengan Pilkada Serentak 2020, Pilkades Serentak kali ini juga digelar dalam kondisi yang tak biasa, yakni pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Mendagri meminta penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan penuh dengan kehati-hatian, dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat pemilih.

“Kita melihat bahwa ini adalah Pilkades pertama juga dalam masa pandemi Covid-19, yang di awal kemerdekaan juga ini terulang kembali, untuk itu kita juga melakukan kegiatan Pilkades Serentak ini dengan penuh kehati-hatian, dan tentunya adalah yang spesifik terhindar penularan Covid-19,” jelasnya.

Mendagri Tito juga menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan masyarakat yang diletakkan di atas agenda politik, meski keduanya sama-sama dinilai penting untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Kita tidak ingin terjadinya penularan karena agenda politik, karena keamanan keselamatan rakyat jauh lebih penting daripada agenda politik pemerintahan, meskipun agenda politik pemerintahan penting untuk menjamin adanya pemerintahan yang kuat termasuk kepala desa yang mendapatkan legitimasi rakyat,” imbuhnya.

Baca juga  Potensi Dampak Risiko Anak Gunung Krakatau Melemah, BNPB Ingatkan Tetap Selalu Waspada

Setelah adanya kebijakan penundaan, Mendagri juga berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak berkaca pada penyelenggaraan Pilkada yang dinilai sukses menerapkan protokol kesehatan.

“Kemudian setelah itu saya selaku Mendagri mengeluarkan surat edaran untuk menunda, agar Pilkades tidak menjadi penularan, kita fokus semua pada Pilkada, all out dengan berbagai upaya termasuk melibatkan semua stakeholder yang ada dengan harapan pilkada dapat berjalan aman termasuk dari media penularan Covid dan menjadi contoh bagi pemilihan kepala desa. Kita sudah menyaksikan kemarin langsung baik melalui media maupun secara fisik begitulah kira-kira pelaksanaan pemungutan suara yang diatur dengan protokol kesehatan Covid-19 yang hendaknya menjadi contoh bagi penyelenggara, panitia penyelenggara dan semua pihak stakeholder yang terkait dalam rangka Pilkades yang akan dilaksanakan berikutnya,” pungkas Mendagri.

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#TidakMudik
#DiRumahAja

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...