Terkini AgrariaMendagri: UU Pemilu Perlu Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2020

Mendagri: UU Pemilu Perlu Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2020

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/09/2019).

“Perlu masuk pada skala priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi supaya nanti kalau ada pengajuan ke MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu,” kata Tjahjo.

Kesimpulan perlu dilakukan revisi UU Pemilu setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019. Selain memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ Pemilu dan lamanya durasi Kampanye, Kemendagri juga menyoroti beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah

“Setelah Komisi II mengundang Kemendagri, mitra KPU, Bawaslu, DKPP sebagainya mencermati gelagat perkembangan dan dinamika Pileg dan Pilpres tadi, masing-masing yang diundang menyampaikan beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS,” ujarnya.

Rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan 3 (tiga) poin kesimpuan, yakni:

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.

Baca juga  Media Sosial Adalah “Paspor” Masa Depan

Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...