Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah

Jakarta – Tujuan dari didirikannya kementerian dan lembaga negara adalah mewujudkan tugas negara mensejahterakan rakyatnya. Pekerjaan besar ini tentunya tidak dapat dilaksanakan sendiri, semua pihak harus bersinergi. Hal inilah yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung RI, dua institusi yang masing-masing mempunyai fungsi vital dalam pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sinergi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN menyambut baik upaya sinergi ini. “Sinergi antara Kementerian dan Lembaga Negara ini adalah suatu keniscayaan, karena pada dasarnya tugas kita sama, untuk rakyat,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN melaksanakan beberapa Program Strategis Nasional di antaranya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam beberapa kesempatan, pelaksanaan program ini terhambat karena berbedaan cara pandang akan suatu regulasi antara pelaksana dengan aparat penegak hukum. “Supaya tidak terjadi kesalahpahaman diantara kedua pihak di masa yang akan datang, kita akan lakukan training bersama dengan teman-teman di kejaksaan,” tambah Sofyan A.Djalil.

Baca juga  Wow! Dewan Hakim MTQ V Nasional Korpri di Kendari Bertaraf Internasional

Perjanjian kerja sama ini, juga disambut baik oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin. “Kita sama-sama mengabdi untuk masyarakat, dengan kerja sama ini kita semakin mendekat, komunikasi semakin mudah,” ungkap ST Burhanuddin.

“Silahkan teman-teman BPN gunakan yang ada pada kami di Kejaksaan, ada Badan Diklat kami siap menerima teman-teman BPN,” ujar ST Burhanudin.

Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan pertemuan dengan jajaran BPN di daerah, untuk membangun kerjasama. “Pulang dari sini, para Kajati segera bertemu dengan Kakanwil, lakukan kerja sama. Kemudian Kajati perintahkan Kajari untuk bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan, kita ini adalah satu memberikan keadilan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Selain penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada saat yang sama dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Baca juga  Ketua Satgas Ingatkan Jabar Perketat Penjagaan, Antisipasi Lonjakan PMI

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanspage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...