Terkini AgrariaPakar nilai revisi UU KPK perlu untuk benahi KPK

Pakar nilai revisi UU KPK perlu untuk benahi KPK

Jakarta ((Feed)) – Pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai perlu dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk membenahi lembaga antirasuah itu.

“KPK perlu dibenahi, jangan KPK itu seperti lembaga tinggi negara. Ini perlu ada hal-hal yang diatur ulang supaya semua bisa dipertanggungjawabkan,” kata Huda melalui siaran pers, Selasa.

Huda melihat sejauh ini KPK merasa seperti lembaga tertinggi negara.

Ia pun menyoroti penyadapan yang dilakukan KPK. Menurut dia, penyadapan itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan sehingga pengawasannya melalui peradilan sistem pidana yang masuk ke dalam hukum acara.

“Hukum acaranya ada tidak tentang penyadapan ini? Enggak ada. Jadi di sini perlu revisi UU KPK tentang hukum acara bagaimana menyadap,” katanya.

Karena, kata dia, KPK selalu berpedoman kepada KUHAP ketika menangkap dan menahan para koruptor. Akan tetapi, dalam penyadapan ini tidak jelas hukum yang dipakai oleh KPK sebab KUHAP tidak mengatur hal tersebut.

Baca juga  Bulan madu Nagelsmann dengan Leipzig diakhiri Schalke

“Jadi, urusan penyadapan ini perlu diatur ulang seperti apa sebaiknya hukum acaranya, supaya akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Ini kan tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitas KPK menyadap, makanya bisa disalahgunakan,” katanya.

Huda juga menyoroti tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan oleh KPK namun tidak ada aturannya dalam KUHAP.

Dengan demikian Huda menilai bahwa perlu ada pembenahan untuk KPK. Namun demikian harus diwaspadai jika ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan revisi ini.

“Jadi, harus tetap ada yang dibenahi, cuma yang mana yang harus dibenahi. Bukan tidak mungkin masuk kepentingan para mantan koruptor atau para calon koruptor dalam revisi ini,” ujarnya.

Huda menilai harus ada transparansi dalam pembahasan revisi UU KPK.

“Jangan sampai ada yang menunggangi atau koruptor turut terlibat untuk melakukan perlawanan balik,” katanya.

Baca juga  Wujudkan Kesejahteraan Anak Indonesia, Bappenas - UNICEF Bahas Stunting Hingga Vaksin Halal

Ia meminta agar sosok konseptor revisi UU KPK disebutkan dan pasal yang akan diubah harus disertai dengan alasan sehingga semua dapat dijelaskan secara transparan.

Ia menjelaskan KPK memiliki banyak kewenangan, maka perubahan terhadap poin UU KPK pun harus jelas. Misal, kata dia, pengawasan terhadap kewenangan KPK sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum itu tidak diperlukan perubahan.

“Karena, itu ada lembaganya di dalam sistem peradilan pidana, namanya praperadilan. Tapi kalau pengawasan berkenaan dengan kewenangan koordinasi, kewenangan supervisi, kewenangan pengambilalihan, kewenangan pencegahan. Nah, itu perlu pengawasan,” katanya. 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

Agraria.today | Jakarta - Transparansi dan perbaikan tata kelola...

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Agraria.today | Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat perlu lebih waspada dan...

Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya

Agraria.today | Tangerang - Masyarakat menunjukkan rasa antusias terhadap...

Diskusi NGOBRAS, Ngobrol Santai Bareng Kartini Film, Musik Dan Seni

Agraria.today | Jakarta - Diskusi Ngobrol Santai (NGOBRAS) bareng...

Related Articles

Menteri ATR/Kepala BPN Lantik 84 Pejabat Administrator, Bentuk Reformasi SDM dan Rotasi Jabatan

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 85 pejabat yang terdiri dari 84 Pejabat Administrator...

Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

Agraria.today | Jakarta - Transparansi dan perbaikan tata kelola keuangan negara terus diupayakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kegiatan...

Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Agraria.today | Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengoptimalkan kerja...