Terkini AgrariaDukung Sertipikasi TORA Melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Dukung Sertipikasi TORA Melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan

Pemerintah telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan total luas tanah 330.357 ha guna mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA adalah bagian dari Reforma Agraria yang merupakan salah satu mandat Nawa Cita yang terkandung dalam rancangan pembangunan tahun 2015-2019. Tujuan TORA dari kawasan hutan, yaitu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Pola penyelesaiannya meliputi Persetujuan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) seluas 330 ribu ha dengan skema pelepasan kawasan hutan dengan perubahan batas, pemberian izin perhutanan sosial, dan resettlement. Kemudian persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang tidak produktif seluas 978 ribu ha. Demikian yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Senin (05/08).

Baca juga  Dinas PUPR Laksanakan Kegiatan FKP Rencana Awal Rencana Kerja Tahun 2022

Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH, Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu.

“Perhutanan sosial memang bukan redistribusi lahan tetapi memberikan hak atau mengusahakan kepada rakyat di sekitar hutan yang kemudian masuk dalam permohonan perhutanan sosial. Dalam program perhutanan sosial, tanah tersebut bukan milik masyarakat tetapi diberikan hak akses untuk mengelola selama 35 tahun,” ujar Darmin Nasution.

Menko Perekonomian menambahkan melalui sertipikasi tanah masyarakat akan punya kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki dan akses untuk mengembangkan usahanya. Ke depannya TORA juga akan dikombinasikan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan program Reforma Agraria maupun PPTKH sebagai usaha penyelesaian konflik merupakan bagian penting dari kebijakan pemerataan ekonomi. “Terhadap persetujuan PPTKH akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan yang diserahkan pada masyarakat. Harapannya bisa lebih produktif dalam berusaha,” ujarnya.

Baca juga  Pelantikan Presiden, Jokowi ingin RI tidak terjebak rutinitas-monoton

Pada prosesnya Kementerian LHK akan bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian untuk memverifikasi usulan Gubernur hingga nanti Kementerian ATR/BPN mengeluarkan sertipikat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengimbau kepala daerah untuk segera berkoordinasi dengan Kantor BPN daerah (Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan) ketika akan mempercepat verifikasi dan sertipikasi. “Sumber tanah dari pelepasan kawasan hutan tidak menjadi masalah lagi, jadi tolong kepada seluruh Bupati/Wali Kota jika daerahnya ada terdapat PPTKH dan kemudian bisa kita sertipikasi, panggil Kepala BPN setempat untuk berkoordinasi. Kita siap dukung dan bisa memberikan kepada provinsi yang paling siap,” ujarnya. (NA/RH/LS)

Latest Articles

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah

Agraria.today | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam...

Related Articles

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta dukungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap...

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Agraria.today | D.I. Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo,...