Ragam AgrariaLIPI teliti area pemijahan skipjack tuna terkait larangan penangkapan

LIPI teliti area pemijahan skipjack tuna terkait larangan penangkapan

Bali ((Feed)) – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang melakukan penelitian terkait lokasi daerah pemijahan dan keberadaan skipjack tuna di Laut Banda atau di laut sekitarnya untuk menghasilkan rekomendasi terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penangkapan ikan itu di Laut Banda karena kelebihan tangkap (overfishing).

“Dengan adanya larva tuna itu kita tahu bahwa dia tidak hanya lewat tapi memijah, tapi kita harus cari tahu apakah di laut dalam, pesisir, terumbu karang atau di mangrove, itu yang harus kita teliti, sampai sekarang penelitian jalan terus,” kata peneliti dari Pusat Penelitian Laut Dalam Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Daniel Deonisius Pelasula kepada (Feed) di pameran Ritech Expo 2019 dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24, Bali, Selasa.

Peraturan Menteri KKP Nomor 4/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia 714 yang ditandatangani Susi Pudjiastuti pada 15 Januari 2015.

Melalui aturan itu, Susi menuturkan WPP 714 yang meliputi Laut Banda dan Teluk Tolo merupakan daerah pemijahan (breeding ground) dan daerah bertelur (spawning ground) sehingga perlu dilakukan larangan penangkapan ikan.

Baca juga  ADO Den Haag menang perdana, RKC Waalwijk jadi korban

Daniel mengatakan rekomendasi terhadap kebijakan tersebut direncanakan untuk disampaikan pada 2019, dengan syarat penelitian tersebut sudah tuntas untuk mendapatkan justifikasi ilmiah.

LIPI juga menganalisis tingkat kematangan gonad (bagian dari organ reproduksi pada ikan yang menghasilkan telur pada ikan betina dan sperma pada ikan jantan), untuk memastikan tempat skipjack tuna berkembang, entah di Laut Banda, Laut Sulawesi atau Laut Seram, karena ditemukannya sejumlah larva skipjack tuna di Laut Banda.

Dia menuturkan perlu ada justifikasi ilmiah yang kuat untuk menyatakan sudah tidaknya Laut Banda mengalami overfishing atau kelebihan tangkap untuk skipjack tuna, sehingga dapat dinyatakan sesuai atau tidaknya kebijakan pelarangan penangkapan ikan tersebut.

“Dengan penelitian kematangan gonad dan penelitian larva kita tahu persis sekarang itu apa pada saat musim memijah tidak boleh ditangkap, seandainya bulan Agustus musim memijah, maka bulan itu saja ditutup, setelah itu (bulan Agustus) dibuka (untuk penangkapan ikan),” ujarnya.

Baca juga  112 titik panas terdeteksi sejak awal Agustus

Dengan hasil penelitian tersebut, maka dapat diperoleh rekomendasi untuk merespon kebijakan pelarangan penangkapan ikan dan menyarankan periode tertentu untuk pelarangan penangkapan ikan jika ditemukan daerah pemijahan.

Jika ditemukan potensi ikan yang masih ada, bisa saja tidak perlu diberlakukan pelarangan penangkapan skipjack tuna di Laut Banda.

“Kita harus menghasilkan rekomendasi kebijakan apakah betul-betul itu harus ditutup atau ditutup dalam jangka waktu tertentu bulan-bulan tertentu atau dibuka saja karena potensinya (skipjack tuna) memang masih ada,” ujar Daniel.

Jika ditemukan tempat pemijahan, maka bisa direkomendasikan untuk tidak melakukan penangkapan ikan pada saat musim memijah untuk menjaga keberlanjutan hidup skipjack tuna.

Jika daerah pemijahan berada di daerah pesisir dan terumbu karang, maka perlu adanya pelestarian dan pencegahan kerusakan daerah pesisir dan terumbu karang.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...