Hukum AgrariaVivi Menuntut Keadilan dalam Sengketa Tanah Cawang Kencana

Vivi Menuntut Keadilan dalam Sengketa Tanah Cawang Kencana

Konflik kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana di Cawang, Jakarta Timur tak kunjung reda. Yayasan yang merasa punya hak pakai akan mempertahankan lahan yang diklaim Kemensos bersertifikat hak pakai No.159, 160, dan 161 atas nama Departemen Sosial itu menjadi hak YCHU yang dipimpin suaminya, Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU).

Menurut Vivi, proses serah terima dengan selembar surat tanpa saksi dari YCHU ke Kementerian Sosial yang pernah dilakukan suaminya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga YCHU yang punya sertifikat hak guna pakai merasa masih punya hak atas tanah dan bangunan Cawang Kencana tersebut.

Cawang Kencana yang berdiri di atas lahan 7.902 meter persegi semula dimiliki Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS/Porkas) melalui Keputusan Mensos No.34/HUK/1986. Setelah yayasan bubar, Kementerian Sosial yang membina yayasan tersebut mengambil alih pengelolaan.

Baca juga  Lemkapi kecam pernyataan Veronika Koman diskreditkan Indonesia

Terbitnya sertifikat hak pakai No.158 atas nama Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) memberi amanat yayasan untuk mengelola lahan tersebut dengan membangun gedung di tempat tersebut.

Masalah muncul ketika aparat hukum mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan Moerwanto Soeprapto sampai akhirnya membawa Ketua YCHU ke meja hijau. Kini, Moerwanto yang dipidana 4 tahun masih mendekam di penjara.

Merasa suaminya dikriminalisasi, Vivi kemudian mengambil alih pengelolaan yayasan tersebut. Belakangan, Kementerian Sosial yang merasa punya hak atas tanah tersebut akan mengambil alih dari tangan YCHU yang dinilai tidak berhak atas lahan tersebut. Surat perintah pengosongan sudah dilayangkan setelah Walikota Jakarta Timur sebanyak tiga kali.

“Dalam waktu dekat ini saya akan disidik dan diminta untuk menghentikan seluruh operasional gedung Cawang Kencana, padahal saya punya tanggungjawab dan kewajiban yang harus saya penuhi, mulai dari membayar PBB, listrik menggaji karyawan, dan perawatan gedung,” kata Vivi.

Baca juga  Pemerintah Ingin Daftarkan Seluruh Tanah di Indonesia

Moerwanto yang pernah menjadi Sekjen di Kementerian Sosial menjadi terpidana korupsi karena kasus keuangan yayasan. Namun, menurut Vivi, selama proses peradilan suaminya dinilai sarat kriminalisasi di mana tuduhan yang dialamatkan pada suaminya tanpa didukung bukti yang bisa dipertanggungajawabkan.

Bahkan, bukti-bukti kuat yang dihadirkan di persidangkan malah dinafikan. “Saya melihat dalam persidangan lebih didasari atas pesanan, jadi barang bukti yang kami sampaikan seperti diabadikan begitu saja,” kata Vivi dalam keterangan persnya di gedung Cawang Kencana, Rabu (12/12) petang. [Didang | Agraria Today, Foto: Ist]

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...