Hukum AgrariaPraktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPK

Praktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPK

Jakarta ((Feed)) – Praktisi hukum senior, Petrus Salestinus mengatakan, ada tiga syarat kegentingan yang memaksa Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009.

“Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU,” kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Kedua, lanjut dia, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama.

“Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelas Petrus.

Ia menjelaskan, posisi UU KPK sendiri tidak berada dalam tiga situasi tersebut. Terutama upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhenti dengan adanya UU KPK dan tidak terjadi kekosongan hukum, sehingga tidak ada urgensi mengeluarkan Perppu.

Baca juga  Basarnas temukan serpihan dan tumpahan minyak MV Nur Allya

Negara, kata dia, tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan.

“Masalahnya adalah sekarang kita harus memilih pimpinan KPK yang memiliki karakter kepemimpinan yang kuat agar tidak mudah diintervensi dan tidak mudah dijadikan alat oleh kekuatan lain di luar KPK,” tegas Petrus.

Petrus menyadari Jokowi pernah mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017. Namun, Petrus memandang saat itu Jokowi dalam keadaan kegentingan yang memaksa karena ada ancaman terhadap eksistensi Pancasila oleh ormas radikal.

“UU Ormas yang ada membuat posisi negara sangat lemah ketika berhadapan dengan ormas radikal, negara tidak bisa serta-merta mencabut status badan hukum ormas radikal. Karena itu UU Ormas harus direvisi melalui Perppu karena melalui proses legislasi sangat lama dan belum tentu berhasil,” jelasnya.

Baca juga  Satgas Pamtas Camar Bulan amankan tiga truk kayu ilegal

Dia menambahkan UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama bahkan masyarakat pun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

Di samping itu, usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan sehingga wajar saat ini perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK.

Misalnya saja saat ini dalam UU KPK disebutkan bahwa KPK perlu diawasi oleh sebuah Badan Pengawas. Hal itu bertujuan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, adanya SP3 juga memenuhi prinsip akan hak asasi manusia.

“Jelaslah sudah bahwa Perppu tidak cukup beralasan untuk menolak revisi UU KPK. Karenanya biarkan berlaku terlebih dahulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” demikian Petrus Salestinus.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Agraria.today | Jakarta - Saat orang tua ingin menghibahkan...

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Agraria.today | Semarang - Wakil Menteri Agraria dan Tata...

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Agraria.today | Indramayu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Agraria.today | Cirebon - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Kampung di Kota Magelang, Jadi Model Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Agraria.today | Magelang — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...