Hukum AgrariaPengusaha ditetapkan tersangka pengembangan kasus Nurdin Basirun

Pengusaha ditetapkan tersangka pengembangan kasus Nurdin Basirun

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN, swasta sebagai tersangka

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru Kock Meng (KMN), seorang pengusaha.dalam pengembangan perkara suap terkait penerbitan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

“Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN, swasta sebagai tersangka,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Tersangka Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Anak buah Puron Wenda menyerahkan diri ke Polres Puja

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Kock Meng selama enam bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019. Yang bersangkutan juga pernah diperiksa di Mapolresta Barelang, Batam pada 25 Juli 2019.

Diketahui, perkara itu terkait izin reklamasi di beberapa area di Kepulauan Riau yang selama ini menjadi destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.

“KPK sangat prihatin dan kecewa pengelolaan sumber daya alam diabaikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tak sebanding dengan investasi yang diterima,” ucap Yuyuk.

Pelaku usaha Kock Meng memenuhi panggilan KPK di Batam, Kamis. (Naim)

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 10 Juli 2019. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan enam orang lainnya di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai yang terdiri dari sejumlah mata uang Rupiah dan mata uang asing lainnya terdiri dari 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Baca juga  Penyidik KPK lanjutkan pemeriksaan saksi suap imigrasi di Polda NTB

Hasil dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

“NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan dengan total sekitar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Penerimaan tersebut diduga terkait penerbitan izin prinsip reklamasi untuk luas area sebesar 10,2 hektare,” ujar Yuyuk.

Terjaring OTT, Gubernur Kepri tiba di KPK

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...