Hukum AgrariaPengacara PT KAI dipolisikan atas dugaan kesewenang-wenangan

Pengacara PT KAI dipolisikan atas dugaan kesewenang-wenangan

Semarang ((Feed)) – Sejumlah mantan penghuni perumahan milik PT KAI di Kota Semarang melaporkan kuasa hukum perusahaan perkeretaapian itu ke Polda Jawa Tengah atas perbuatan sewenang-wenang saat pelaksanaan penertiban aset pada 28 Agustus 2019.

“Pensiunan pegawai perusahaan kereta api mengalami tindakan sewenang-wenang oleh oknum pengacara saat pelaksanaan penertiban aset beberapa waktu lalu itu,” kata kuasa hukum para mantan penghuni perumahan PT KAI, Zaenal Abidin, usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.

Menurut Zaenal Abidin, prosedur eksekusi penertiban aset tersebut harusnya dilakukan oleh pengadilan mengingat hal tersebut masih dalam proses sengketa hukum.

Namun, lanjut dia, diduga terdapat perbuatan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara saat pelaksanaan penertiban oleh PT KAI Daop 4 Semarang.

Zaenal Abidin menjelaskan bahwa warga penghuni tiga rumah aset PT KAI yang melapor ke polisi, yakni warga penghuni rumah di Jalan Veteran Nomor 6 dan Jalan Kedungjati nomor 2 dan 3.

Baca juga  KPK sita Rp20 juta dari rumah Kadis PUPR Indramayu

Dasar pelaporan yang dilakukan, kata dia, pelaksanaan eksekusi penertiban aset PT KAI tidak didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, PT KAI Daop 4 Semarang menertibkan empat aset berupa rumah di Kota Semarang pada tanggal 28 Agustus 2019.

Penertiban aset tersebut, menurut Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro, sebagai salah satu upaya mengamankan aset agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...