Hukum AgrariaDua politisi Demokrat Surabaya sesalkan penetapan tersangka tanpa SPDP

Dua politisi Demokrat Surabaya sesalkan penetapan tersangka tanpa SPDP

Status klien kami hingga saat ini belum jelas

Surabaya ((Feed)) – Dua politisi Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menyesalkan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tanjung Perak atas kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Status klien kami hingga saat ini belum jelas karena sampai saat ini tidak diberikan surat penetapan tersangka dan juga SPDP. Sehingga dikatakan mangkir kurang tepat,” kata kuasa hukum Ratih dan Dini, Yusuf Eko Nahudin kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, kewajiban penyidik adalah memberikan pemberitahuan SPDP kepada terlapor dalam hal ini tersangka, sehingga ada laporan terhadap dirinya.

Namun, lanjut dia, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Untuk itu, Yusuf bersama dengan dua kliennya yakni Ratih dan Dini mendatangi Kejaksaan Tanjung Perak pada Rabu ini pukul 11.00 WIB untuk memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan terkait kasus Jasmas 2016.

Baca juga  Soal Plt Dirut TVRI, Menkominfo minta bahas secara internal

“Hari ini kehadiran kami adalah bentuk kewajiban dari warga negara yang baik untuk memenuhi panggilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan.

“Bu Ratih memenuhi panggilan dan siap diperiksa, diperiksa sebagai apa tidak tahu karena sampai hari tidak ada SPDP apalagi surat penetapan surat tersangka,” katanya.

Hingga saat ini sudah ada empat anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni 2019, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli 2019 dan Binti Rohcmah (Golkar) pada 16 Agustus 2019 dan Syaiful Aidi (PAN) pada 4 September 2019.

Penetapan empat anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga  Seni budaya Madura dipentaskan di Hari Jadi Pamekasan

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek Jasmas yang bertentangan dengan Perwali 25/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...