Ragam AgrariaSoal Plt Dirut TVRI, Menkominfo minta bahas secara internal

Soal Plt Dirut TVRI, Menkominfo minta bahas secara internal

Jakarta ((Feed)) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai TVRI perlu membicarakan secara internal terkait penunjukkan pelaksana tugas direktur utama TVRI. 

“Mari Dewan Pengawas TVRI untuk membicarakan atau secara internal saja,” kata Johnny saat jumpa pers di Jakarta Jumat.

Johnny menilai surat keputusan pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya yang juga memuat penunjukkan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI perlu ditinjau ulang, apakah tetap dipertahankan atau diperbaiki.

Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memuat ayat-ayat mengenai pemberhentian anggota dewan direksi oleh dewan pengawas.

Menurut pasal 24 ayat 4, anggota direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatan habis antara lain bila terlibat tindakan yang merugikan lembaga, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan direksi.

Baca juga  Pemkot Tegal jamin keamanan siswa Papua

Anggota direksi yang diberhentikan, mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, diberi kesempatan untuk membuat pembelaan secara tertulis dalam jangka waktu sebulan setelah diberi tahu secara tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian.

Dewan pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah direksi yang diberhentikan menyampaikan pembelaan, jika tidak, rencana pemberhentian batal.

Direksi tetap menjabat dan melakukan tugasnya selama proses tersebut. Jabatannya baru dilepas setelah ada keputusan formal.

“Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan pengganti antar waktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dewan direksi,” demikian bunyi pasal 24 ayat 12.

Menkominfo Johnny menilai pengangkatan pelaksana tugas tidak secara eksplisit diatur dalam PP tersebut sehingga menimbulkan multitafsir dan perlu ada perbaikan dalam surat pemberhentian tersebut.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...