Terkini AgrariaBakal Kelola Dana Lebih Besar, Lurah Diminta Lebih Berhati-Hati

Bakal Kelola Dana Lebih Besar, Lurah Diminta Lebih Berhati-Hati

Poliko — Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian dana untuk kelurahan atau lebih dikenal dengan alokasi dana kelurahan (ADK) pada tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Payakumbuh mengadakan rapat bersama seluruh lurah se-Kota Payakumbuh. Rapat berlangsung di aula lantai 2 Balaikota Payakumbuh, Kamis (24/1) lalu. Rapat dipimpin Asisten III Setdako, Rida Ananda didampingi sejumlah Kepala OPD terkait.

Pada kesempatan itu, Rida Ananda mengatakan bahwa alokasi dana kelurahan diharapkan menjadi stimulan untuk merangsang pembangunan di setiap kelurahan. Rida berharap dana yang digelontorkan ke kelurahan penggunaannya bisa tepat sasaran dan dikelola sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggungjawab.

“Sesuai arahan Kemendagri, ADK ini merupakan stimulan bagi kelurahan yang digunakan untuk kebutuhan mendasar bagi warga kelurahan. Jadi anggarkan dan kelola sebaik mungkin,” ujar Rida kepada para lurah yang hadir.

Baca juga  Wawako Erwin Yunaz Sampaikan Pengantar Nota Keuangan APBD-P 2019

Pada kesempatan itu, para lurah diingatkan agar berhati hati dalam mengelola dana tersebut dengan memperhatikan petunjuk teknis penggunaan. Dengan begitu kedepan penggunaan dana tersebut bisa sesuai dengan peruntukan yang diamanatkan. Untuk Kota Payakumbuh sendiri, masing-masing kelurahan akan mendapat ADK sebesar Rp. 370 juta.

“Saya minta seluruh OPD terkait semua melihat dan mengawasi penggunaan alokasi dana ini agar dikelola dengan baik dan tepat sasaran sehingga betul-betul mendapatkan manfaatnya,” pungkas Ridha.

Rapat juga diwarnai dengan tanya jawab antara lurah dengan kepala OPd terkait. Tak hanya terkait ADK, tanya jawab juga membahas seputar permasalahan mendasar diberbagai kelurahan, seperti masalah irigasi, jalan rusak, penerangan lampu jalan, dan lain-lain.

Kebijakan ADK sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 230 UU disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

Baca juga  Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Mendagri Lantik 5 Penjabat Kepala Daerah dan 1 Wakil Bupati di Papua

Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. bahwa, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. (IS)

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...