Terkini AgrariaKemendes PDTT Siap Dukung Pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang PPMI

Kemendes PDTT Siap Dukung Pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang PPMI

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) siap mendukung pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Kemendes PDTT Bidang Pengembangan Wilayah, Conrad Hendarto pada rapat kerja bersama DPR RI dan sejumlah kementerian/lembaga di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1).

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi siap mendukung undang-undang (UU No 18 tahun 2017 tentang PPMI) tersebut. Menurutnya, pemerintahan desa juga memiliki peran dalam rangka perlindungan buruh migran,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kemendes PDTT memiliki beberapa balai latihan di daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia. Menurutnya, Kemendes PDTT dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat bekerjasama untuk merealisasikan hal tersebut.

“Ada beberapa fasilitas Kementerian Desa di Kabupaten yang dapat dimanfaatkan. Pada waktu (pekerja  migran Indonesia) kembali ke desa juga perlu ada pelatihan-pelatihan,” ujarnya.

Baca juga  Mendagri, 1 Juni sebagai Momentum Refleksi Lahirnya Pancasila

Selain migran, Conrad juga menyoroti keluarga migran yang ditinggalkan di desa. Menurutnya, keluarga migran yang ditinggalkan juga membutuhkan ragam pelatihan untuk membantunya memenuhi kebutuhan secara mandiri.

“Untuk keluarga yang ditinggalkan pekerja (migran) juga bagaimana agar bisa dilakukan pelatihan-pelatihan, agar bisa tetap mandiri dan bekerja di desa,” ujarnya.

Beberapa kementerian/lembaga yang turut hadir dalam rapat kerja tersebut di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan BPJS Ketenagakerjaan

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...