Terkini AgrariaSertipikat Mbah Tupon Beralih Nama, Kakanwil BPN Provinsi DIY: Sebelum Ditandatangan, Dokumen...

Sertipikat Mbah Tupon Beralih Nama, Kakanwil BPN Provinsi DIY: Sebelum Ditandatangan, Dokumen Harus Dibacakan dan Dilakukan di Hadapan PPAT

AGRARIA.TODAY – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dony Erwan Brilianto, mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang tepat dalam proses jual-beli dan sertipikasi tanah agar tidak terjebak kasus seperti yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul. Ia mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk jual-beli tanah mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membacakan atau menjelaskan isi dokumen di hadapan pihak yang terkait sebelum penandatanganan.

“Kami mewajibkan pembuatan akta jual-beli dilakukan di depan PPAT dan dibacakan maksud dari tanda tangan tersebut,” ujar Dony Erwan Brilianto dalam wawancara bersama Kompas TV pada Senin (28/04/2025) petang, menanggapi kasus sertipikat Mbah Tupon yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Mbah Tupon (68), seorang warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, saat ini sedang menghadapi sengketa atas tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang tiba-tiba telah berbalik nama tanpa sepengetahuannya. Tak hanya itu, tanah milik Mbah Tupon beserta dua bangunan rumah di atasnya tercatat telah dijaminkan ke PNM (PT Permodalan Nasional Mandiri) senilai Rp1,5 miliar, namun sama sekali tidak dilakukan pembayaran sehingga menurut PNM per Maret 2024 tanah tersebut telah masuk proses lelang tahap pertama. Padahal, tak satu pun pihak keluarga Mbah Tupon melakukan penjaminan tersebut.

Baca juga  Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana

Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, akan bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar melakukan penundaan proses lelang dan akan melakukan blokir internal untuk memproses kasus sengketa pertanahan ini lebih lanjut.

Menanggapi kasus Mbah Tupon ini, Dony Erwan Brilianto juga menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kode etik untuk PPAT yang akan menjadi acuan dalam menangani kasus ini apabila terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT. “Kita juga ada kode etik untuk PPAT, jadi yang kaitannya dengan PPAT kita juga ada kode etik,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY juga akan melakukan bekerja sama dengan Polda DIY, PNM, KPKNL, dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membantu Mbah Tupon menyelesaikan masalah ini. Ia berharap, kasus sertipikat Mbah Tupon dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (RT/JR)

Baca juga  Ini Yang Disampiakan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Terhadap 3 Ranperda

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...