Terkini AgrariaProsedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya

Prosedur Pengurusan Roya Ternyata Mudah, Berikut Ini Penjelasan BPN Palangka Raya

AGRARIA.TODAY – Prosedur pengurusan Roya ternyata mudah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memberikan tipsnya.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen pertanahan seperti roya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, S.T., M.H., QRMP, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan syarat pengajuan roya agar proses administrasi berjalan lancar.

Apa Itu Roya?

Roya adalah pencoretan hak tanggungan atas tanah yang telah dilunasi utangnya oleh pemilik tanah.

“Proses ini penting untuk memastikan sertifikat tanah bersih dari beban hukum hak tanggungan dan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan, Rabu, 29 Januari 2025.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan layanan roya dengan prosedur yang transparan dan efisien.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon meliputi:

Baca juga  Upaya Pemerintah Percepat Penyelesaian Aset Tanah Transmigrasi

1. Sertifikat hak atas tanah asli
2. Surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan.
3. Fotokopi KTP pemohon.
4. Formulir permohonan roya (dapat diunduh di situs resmi atau diperoleh di kantor).

Pemohon mengisi formulir permohonan.

1. Melampirkan dokumen persyaratan.
2. Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan.

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencoretan hak tanggungan pada sertifikat tanah.

“Layanan ini memiliki target waktu penyelesaian lima hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Edukasi dan Inovasi Layanan:

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya roya. Karena itu, kami berupaya memberikan edukasi melalui berbagai media,” ujar Indra Gunawan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan cepat dan akurat.

Untuk meningkatkan transparansi, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyediakan aplikasi daring yang memungkinkan masyarakat memantau status pengajuan roya tanpa harus datang ke kantor.

Baca juga  Kepala Daerah Diminta Segera Realisasikan APBD Untuk Mendongkrak Perekonomian Daerah

Selain itu, tersedia layanan konsultasi langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi petugas jika menemui kendala selama proses pengajuan.

“Kami terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan. Roya adalah langkah penting memastikan tanah Anda memiliki status hukum yang jelas,” ujar Indra Gunawan.

Dengan prosedur yang transparan, layanan modern, dan komitmen terhadap kepuasan masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan dokumen pertanahan. (mos/ful/ign)

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)....

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) sebagai dasar...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun...