Terkini AgrariaPersyaratan Pembuatan Sertipikat Tanah, Upaya Menguatkan Legalitas Hak Atas Tanah

Persyaratan Pembuatan Sertipikat Tanah, Upaya Menguatkan Legalitas Hak Atas Tanah

AGRARIA.TODAYPersyaratan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses pembuatan sertipikat tanah merupakan upaya agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan lebih terjamin. Dengan kekuatan tersebut, jika suatu saat ada gugatan maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi saat menyerahkan 6 sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (16/05/2024).

“Jadi memang sertipikat kalau gampang alas haknya itu biasanya kekuatannya agak rendah. Jadi semakin kuat alas haknya, tidak gampang dipatahkan pada saat ada gugatan. Persepsi masyarakat di luar tentang BPN itu, susah, harus begini, harus begitu. Padahal itu demi menjaga supaya kekuatan legalitas dari tanahnya itu lebih kuat. Supaya tidak bisa dipatahkan orang lain,” kata Dirjen PHPT.

Baca juga  Perlindungan Kelompok Rentan, Desa Inklusif Dimulai Tahun Ini

Begitu pula dengan pembuatan sertipikat tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas dari Kementerian ATR/BPN. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertipikatnya.

“Yang penting sudah ada masjidnya di situ, ada gerejanya di situ, sudah dipakai. Berarti itu sudah 50 persen bisa diberikan. Karena asas kita mengatakan asas penguasaan dan kepemilikan. Bukan kepemilikan dan penguasaan. Jadi kalau kita sudah kuasai, sudah punya tanahnya, tidak ada orang lain yang kuasai, berarti kita sudah 50 persen punya kita. Nah tinggal dibuat legalitasnya,” lanjut Asnaedi.

Untuk itu, Asnaedi mengimbau kepada para penerima sertipikat yang hadir untuk turut menyosialisasikan program sertipikasi tanah wakaf. “Mohon disampaikan kepada yang lain juga yang belum mengurus (sertipikat, red), disampaikan bahwa tidak sulit mengurus sertipikat wakaf, semuanya gampang, yang penting ada kemauan pasti bisa,” imbaunya.

Baca juga  Dewan Pers: RKUHP jangan tumpang tindih dengan UU Pers

Lebih lanjut, Asnaedi menekankan bahwa penyertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan upaya agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang, serta wujud bahwa seluruh tanah di Indonesia harus tersertipikat. “Kita harus aktif untuk menyampaikan ke yang mengurus atau pengurus rumah ibadah. Karena hati-hati Pak, kalau tanah Tuhan saja kita tidak sertipikatkan, ya bagaimana tanah masyarakat?” pungkas Asnaedi.

Sebelumnya, Dirjen PHPT didampingi Kepala Kantah Kabupaten Deli Serdang, Abd. Rahim meninjau layanan yang ada di Kantah Kabupaten Deli Serdang. Turut hadir, para Kepala Kantah se-Sumatra Utara; serta para jajaran Kantah Kabupaten Deli Serdang. (MW/JR/SV)

#AHYMenteriATR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...