Terkini AgrariaRapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Solusi...

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Solusi Penyelesaian Konflik pada Proses Pengadaan Tanah di Lokasi PSN

AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi ini membahas terkait konflik pertanahan dalam proses pengadaan tanah yang ada di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di wilayah yang terdapat proyek strategis nasional (PSN).

Terhadap permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dalam pengadaan tanah di lokasi PSN, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan beberapa solusi penyelesaiannya. Terkait penolakan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap pembangunan PSN, Hadi Tjahjanto menuturkan terdapat ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2023, di mana masyarakat selaku pihak yang berhak diundang oleh Pelaksana Pengadaan Tanah sebanyak tiga kali secara patut untuk menghadiri konsultasi/musyawarah. “Apabila masyarakat tidak hadir, maka akan dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan PSN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menjelaskan terhadap permasalahan terkait penolakan masyarakat mengenai besaran nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengatakan, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga  Presiden Minta Daerah Waspadai Lonjakan Kasus Sekecil Apapun dan Kebut Vaksinasi

Menteri ATR/Kepala BPN selanjutnya mengungkapkan, terhadap permasalahan pengambilan uang ganti kerugian yang masih dipersengketakan kepemilikannya di pengadilan. Ia mengatakan, “berdasarkan Pasal 93 dan 94 PP Nomor 19 Tahun 2021, tidak diperlukan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T).”

Hal lainnya yaitu permasalahan yang menyangkut pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
pengadaan tanah dilaksanakan. Menurut Hadi Tjahjanto, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meminta penilaian litigasi kepada Dewan Penilai MAPPI, meminta review dari BPKP, melakukan koordinasi dengan Instansi yang memerlukan tanah untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam menganalisa dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara, meminta dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai permohonan pelaksanaan pengadaan tanah.

Permasalahan lain yang muncul di sejumlah wilayah adalah adanya proses Pengadaan Tanah di atas lahan yang berstatus tanah wakaf, Tanah Kas Desa, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini umumnya dapat menghambat pencarian tanah relokasi. Hadi Tjahjanto menerangkan penyelesaiannya terdapat pada Pasal 79 PP Nomor 19 Tahun 2021.

“Dilakukan penyediaan tanah pengganti dan pemberian Ganti Rugi dalam bentuk pemukiman kembali yang dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah dan instansi yang memerlukan tanah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T),” kata Hadi Tjahjanto.

Baca juga  Buya Zainuddin Hamidy, Pendiri Ma’had Islamy, Ulama Pejuang dari Payakumbuh (I)

Tipologi terakhir yang diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN yakni terkait permasalahan penguasaan masyarakat di atas lahan transmigrasi tanpa memiliki bukti transaksi dari pemilik lama, batas-batas tanah yang dikuasai tidak sesuai lagi dengan Peta Bidang Tanah dan tidak memiliki bukti kepemilikan apapun. Untuk solusi penyelesaian masalah ini, Hadi Tjahjanto mengatakan, “masyarakat yang merasa berhak agar dapat mengajukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri atau mengajukan Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum pihak yang berhak.”

Di akhir paparannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbuhkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya akselerasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah maupun di lokasi PSN. “Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu pimpinan dan anggota Komite I DPD-RI dalam mengakselerasi percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yang terjadi di berbagai daerah maupun di lokasi PSN,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo; dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/FA/NA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...