Terkini AgrariaGerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren Berhasil Sertipikatkan 3.340 Rumah Ibadah

Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren Berhasil Sertipikatkan 3.340 Rumah Ibadah

AGRARIA.TODAY – Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghasilkan 3.340 sertipikat bagi rumah ibadah. Angka ini merupakan hasil sertipikasi rumah ibadah di luar masjid dan musala yang merupakan mayoritas rumah ibadah di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni dalam acara Persekutuan Pengurus Jemaat (PPJ) Gereja Kasih Karunia Indonesia (GEKARI), di Hotel Aston, Bandung, pada Kamis (21/09/2023).

Ia menyebut, capaian tersebut sekaligus menjadi bukti sertipikasi yang dilakukan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi telah terlaksana dengan baik. “Pak Menteri juga sangat dekat dengan tokoh-tokoh agama, maka kami sepakat bahwa yang salah satu diprioritaskan adalah untuk sertipikasi rumah ibadah, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga  Bappenas: Mencetak SDM Unggul Harus Ada Terobosan dan Inovasi

Kesuksesan penyertipikatan rumah ibadah bisa diwujudkan bukan hanya dari upaya Kementerian ATR/BPN, akan tetapi perlu ada kesadaran dan partisipasi dari umat. Untuk itu, Raja Juli Antoni mengajak para Pendeta GEKARI yang hadir untuk ikut mendorong penyertipikatan gereja-gereja yang belum bersertipikat.

“Masalah utamanya bukan hanya komitmen tetapi spirit untuk menjalankannya. Seperti GEKARI yang punya 156 gereja, yang baru disertipikasi mungkin baru sekitar 50%. Sekarang bolanya bukan hanya di Kementerian ATR/BPN tapi komitmen di Bapak/Ibu sekalian untuk mau menyertipikasi rumah ibadah. Mumpung masih 156, kesadaran memisahkan apa yang menjadi milik pribadi, apa yang milik instansi harus dari sekarang,” lanjut Raja Juli Antoni.

Adapun manfaat dari sertipikasi di antaranya memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan menutup ruang gerak mafia tanah, sehingga dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk. (MW/JR)

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN: Kolaborasi dan Sinergi, Kunci Peningkatan Perekonomian

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...