Terkini AgrariaPenjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Konflik Pertanahan di Pulau Rempang

Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN Terkait Konflik Pertanahan di Pulau Rempang

AGRARIA.TODAY – Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Termasuk di dalamnya, penyelesaian atas konflik yang belakangan mencuat di publik, yaitu konflik di Pulau Rempang. Pada lokasi tersebut diketahui terdapat rencana pengembangan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sehubungan dengan itu, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan bahwa tanah seluas 17 ribu hektare di Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya. Saat ini, di pulau tersebut juga ada pengajuan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) oleh BP Batam seluas kurang lebih 600 hektare yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL). “Jadi masyarakat pun yang tinggal di sana juga tidak ada sertipikat,” kata Hadi Tjahjanto di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12/09/2023).

Baca juga  Pemerintah Pusat dan Pemda Bersatu Atasi Banjir dari Hulu ke Hilir

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelum isu mengemuka, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat dan sebagian di antaranya menerima usulan berupa solusi dari pemerintah. Hadi Tjahjanto menjelaskan, terdapat 15 titik tempat masyarakat hidup di Pulau Rempang yang mayoritas tinggal di pinggir pantai dan berprofesi sebagai nelayan. “Dengan adanya proyek ini pemerintah coba ketuk hati masyarakat, dengan tetap menghargai budaya lokal, yaitu dengan mencarikan tempat relokasi,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, solusi yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat, yakni telah disiapkan lahan seluas 500 hektare dan dibagikan kepada masyarakat masing-masing seluas 500 meter beserta alas hak atas tanahnya. “Disiapkan 500 hektare sesuai kebutuhan masyarakat di situ, kita tempatkan di pinggir lautan agar mudah mencari nafkah,” tuturnya.

Di samping itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan kesehatan juga akan dibangun untuk masyarakat. Hadi Tjahjanto pun mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bisa memberikan bantuan berupa bangunan dermaga bagi nelayan setempat.

Baca juga  Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Guna memastikan kondisi di lapangan, Hadi Tjahjanto mengaku akan melakukan kunjungan langsung untuk memastikan kembali ke masyarakat apakah penawaran yang diberikan pemerintah bisa diterima atau tidak.

Terakhir, ia menekankan bahwa pemerintah melalui Program Strategis Nasional (PSN) tetap mengutamakan masyarakat yang jauh dari pusat kota seperti di pedalaman, pulau kecil, dan pulau kecil terluar. “Beberapa kunjungan saya khususnya di wilayah yang jauh, tujuannya mengutamakan masyarakat di pedalaman, pulau kecil, dan pulau terluar, sehingga mereka merasakan kehadiran negara. Maka di antaranya seperti petani gurem, nelayan, bisa tersenyum karena kehadiran negara,” tutup Hadi Tjahjanto. (LS/JR/AK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...