Terkini AgrariaGakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pengguna Dokumen SKSHHK-KO Palsu Di Kutai Kartanegara

Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pengguna Dokumen SKSHHK-KO Palsu Di Kutai Kartanegara

AGRARIA.TODAY — Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan menetapkan R (36 tahun) yang berperan sebagai pemilik Truk sekaligus pengguna dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu – Kayu Olahan) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, sebagai Tersangka pada Senin (11/09/2023). Sebelumnya pada tanggal 31 Agustus 2023 pelaku telah diamankan oleh tim operasi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi warna kuning yang berisi kayu olahan jenis ulin dengan jumlah 487 keping atau setara dengan 08,1970 m3, 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.A.0661564 dan 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 087/DKO/KSU-KUBAR/VIII/2023 diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.

Baca juga  Masa Kampanye Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Panwaslucam Arahan Sampaikan Pesan Ini

Penyidik menjerat Tersangka R (36 tahun) dengan Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, saat Tim Operasi Seksi Wilayah 2 Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan Operasi Penegakan Hukum LHK di  Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Tim menemukan aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit  Truk yang bermuatan kayu di Jalan Raya Tenggarong – Samarinda Desa Bukit Biru Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang dikemudikan R (36 tahun).

Tim melakukan menghentian truk tersebut kemudian melakukan pemeriksaan  dokumen SKSHHK-KO dan benar ternyata lokasi pemuatan kayu olahan tidak sesuai dengan dokumennya dan tidak sesuai dengan dokumen yang ada di aplikasi SIPUHH Kementerian LHK. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk diserahkan kepada Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Tekan Penularan Dengan Protokol Kesehatan Di 10 Provinsi Kenaikan Kasus Tertinggi

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan David Muhammad mengatakan, “Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur,” ujar David.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...