Terkini AgrariaDatangi Rumah Masyarakat Muaro Jambi, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat

Datangi Rumah Masyarakat Muaro Jambi, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat

AGRARIA.TODAY – Pada Kamis (24/08/2023), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mendatangi rumah masyarakat di Desa Baru, Kabupaten Muaro Jambi. Kedatangannya ini bertujuan untuk menyerahkan sertipikat satu per satu langsung kepada pemilik tanah.

“Hari ini saya bersama Pak Kepala Kantor Wilayah dan Ketua DPRD Jambi menyerahkan 10 sertipikat kepada warga Desa Baru ini. Saat menyerahkan sertipikat, saya bertanya langsung pada masyarakat apakah ada pungli (pungutan liar, red) selama pengurusan, dan jawaban masyarakat tidak ada,” kata Hadi Tjahjanto dalam keterangannya.

Adapun sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muaro Jambi. Menteri ATR/Kepala BPN menyebut bahwa sertipikat yang diserahkan ini bisa memberi rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga  Travelling pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Pesan untuk Traveller

“Dengan sertipikat ini, masyarakat tidak perlu takut lagi tanahnya diserobot atau diambil oleh orang lain. Kemudian, saya berpesan sertipikat ini tolong dijaga baik-baik, difotokopi, disimpan di tempat terpisah, supaya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan masyarakat bisa mengurus kembali sertipikatnya ke Kantor Pertanahan,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Saat ini, proses pendaftaran tanah di Indonesia sudah mencapai angka 106.2 juta bidang dari total 126 juta bidang tanah. Percepatan pendaftaran tanah ini bisa terjadi berkat Program Strategis Nasional (PSN) PTSL dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftarkan di tahun 2025.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi. (JM/PHAL)

Baca juga  Anak usaha Jiwasraya mencari mitra asing, selesaikan klaim polis

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...