Terkini AgrariaPemerintah Gali Skema Penyelesaian Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di Atas Aset Tanah...

Pemerintah Gali Skema Penyelesaian Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di Atas Aset Tanah BMN/BMD

AGRARIA.TODAY – Konflik agraria menjadi persoalan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah. Satu hal di antaranya yang menjadi fokus, yaitu terkait masyarakat yang telah lama menempati lahan di atas tanah Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni dalam Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun seri ke-7, yang mengusung tema “Problematika Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di atas Aset Tanah BMN/BMD”, Kamis (20/07/2023).

Raja Juli Antoni mengatakan, adanya skema penyelesaian menjadi penting untuk menyelesaikan masalah penguasaan lahan dengan merunutkan persoalan yang terjadi. “Pada intinya, saya mengidentifikasi pihak Pemda (Pemerintah Daerah, red) memiliki kekhawatiran apabila BMN/BMD yang sudah tercatat sebagai aset ini diredistribusi kepada masyarakat. Sementara dari sisi masyarakat, mereka merasa negara tidak pernah hadir. Walau secara fisik mereka sudah menempati lahan tetapi tidak ada legalitas aset yang mereka miliki,” tuturnya.

Menurut Wamen ATR/Waka BPN, selama masalah tersebut belum tertangani akan banyak persoalan yang muncul. Seperti contohnya, ditemukan fakta bahwa tanah menjadi tidak produktif atau tanah tidak bisa dijadikan hak tanggungan ke bank sebagai pengungkit ekonomi masyarakat. Di sisi lain, Pemda juga bisa dirugikan karena tidak ada pajak yang dihasilkan dari tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik.

Baca juga  Dipasang alat perekam data, pembayaran pajak pengusaha Lampung naik

Melihat persoalan tersebut, Raja Juli Antoni mengajak semua pihak yang terlibat untuk menemukan skema penyelesaian bersama. Seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora, yaitu dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemda. “HGB kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka mempunyai kepastian hukum. Negara hadir, dan masyarakat mempunyai hak ekonomi untuk memaksimalkan tanah mereka tapi pada sisi yang lain pemerintah daerah tidak kehilangan asetnya dan di kemudian hari tidak ada perkara hukum yang menjerat mereka,” ungkapnya.

Plt. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bambang Ardianto juga berpendapat bahwa pengamanan aset BMN/BMD penting dilakukan sebagai upaya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat. Secara lebih khusus, ia menyebut pengamanan atas tanah dengan memperhatikan tiga aspek. Ketiga hal tersebut, yaitu pengamanan fisik, dengan memasang tanda batas maupun memasang tanda kepemilikan; pengamanan administrasi, dengan melaksanakan pencatatan barang dan mencatat bukti kepemilikan; serta pengamanan hukum, dengan menyertipikatkan tanah milik Pemda.

“Poin-poin inilah yang harus kita cermati dengan serius. Sertipikasi menjadi suatu hal yang sangat penting bagi barang milik pemerintah daerah. Khawatir ada yang double dan sebagainya. Kita sertipikatkan,” ungkap Bambang Ardianto.

Baca juga  55 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral

Hadir sebagai penanggap dalam webinar, Plh. Direktur Pengaturan tanah Pemerintah, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Pangihutan Manurung. Di akhir diskusi mendalam ini, ia menyetujui jika mekanisme HGB di atas HPL memang bisa menjadi salah satu solusi atau penyelesaian permasalahan agraria, namun harus diperhatikan bahwa ada banyak variasi masalah ketika berbicara persoalan agraria. “Kalau kita bicara permasalahan aset tanah di atas BMN/BMD sangat banyak, sangat bervariasi, dan mungkin penanganannya butuh kehati-hatian,” sebutnya.

Pangihutan Manurung juga sepakat untuk memperhatikan tiga aspek penting dalam pengamanan aset BMN/BMD. “Apabila memang fisik dikuasai, diberikan plang ataupun pagar, ini akan mempermudah penguasaan fisik dari pemilik aset itu sendiri. Selanjutnya dokumen/administrasi, memang harus ada pengamanan tertib administrasi, sehingga pada akhirnya di pengamanan terakhir adalah tertib hukum. Dari aspek fisik maupun dokumentasi, secara administrasi bisa diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, untuk pengamanan dari aspek hukum,” ujarnya.

Menurut Pangihutan Manurung, kondisi aset BMN/BMD sampai saat ini masih terus dalam proses perbaikan. Pengamanan aset juga terus dilakukan bersama-sama, baik itu pengelola barang, pengguna barang, dan Kementerian ATR/BPN selaku pihak yang mengadministrasikan hak atas tanah dari BMN/BMD. (GE/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...