Terkini AgrariaKepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Layani dan Buka Pintu Selebar-lebarnya...

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Layani dan Buka Pintu Selebar-lebarnya Jangan Abaikan Kepentingan Publik

AGRARIA.TODAY – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kembali meminta jajarannya untuk tidak bosan-bosan memberikan pelayanan aktif dan berperan memberikan edukasi untuk masyarakat dalam hal prosedur administrasi dan pencatatan tanah guna menghindari konflik yang berujung pada gugatan hukum.

Ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, bawah BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah yang dilakukan dengan memberikan pemahaman secara langsung lewat diskusi-diskusi kecil dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam menekan pencegahan konflik termasuk memberikan edukasi lewat wahana media sosial dan pemberitaan.

“Layani dan buka pintu selebar-lebarnya jangan abaikan kepentingan publik. Berikan penjelasan sedetail mungkin agar masyarakat memahami prosedur memiliki sertifikat tanah yang sah untuk menghindari sengketa, gugatan hukum, sampai mafia tanah,” jelas Indra Gunawan, dalam rapat koordinasi dengan jajarannya, Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga  Menteri Suharso Monoarfa Ingin Kembalikan Peran BAPPENAS Sebagai Clearing House Perencanaan Pembangunan

Ditambahkannya, peran petugas di lapangan dan pelayanan, menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi mengenai standar pengukuran tanah, batas-batas lahan, kelengkapan dokumen, sampai prosedur sertifikat tanah jadi.

“Melalui edukasi, BPN Kota Depok berharap masyarakat dapat lebih aware dan sigap ketika menghadapi permasalahan terkait tanah,” tegasnya.

Selain sosialisasi yang disampaikan, BPN Kota Depok juga mengadakan pelatihan secara internal bagi petugas dalam memberikan pendekatan guna penyelesaian konflik tanah secara damai dan alternatif lainnya.

“Bagaimana cara mediasi yang efektif, berkomunikasi dengan baik dan mencari solusi menguntungkan bagi semua pihak, menjadi jalan terbaik menghindari jalur hukum yang panjang dan memilih pendekatan konstruktif dalam menyelesaikan konflik tanah,” jelasnya.

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPN Kota Depok juga berperan memberikan edukasi dalam sisi prosedur, administrasi, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, BPN Kota Depok juga menjalin kerjasama dengan lembaga dan organisasi terkait, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menerima informasi.

Baca juga  Upaya Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat, Momentum Ekonomi, dan APBN

“Jangan sampai ada sumbatan yang dirasakan publik, karena hasil kerja BPN Kota Depok, sangat tergantung dari penilaian publik,” jelasnya.

Terakhir, Indra Gunawan menegaskan, BPN Kota Depok membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk dapat berkonsultasi terkait prosedur maupun pelayanan yang disediakan.

“Dengan segala keterbatasan, kita mampu menjadi jembatan dan solusi. Mau menerima masukan. Jika masyarakat terdorong untuk menjadi lebih proaktif artinya kita sudah berhasil memberikan edukasi itu. Tujuannya satu, melindungi hak masyarakat,” jelas Indra Gunawan.*

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...