Terkini AgrariaPemkab Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Kemendes PDTT

Pemkab Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Kemendes PDTT

Bintan | Agraria.today — Mengawali 2023, prestasi gemilang kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kolaborasi yang tercipta antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam mentransformasikan 12 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (Nagari) Bersama (BUMDesma) secara penuh diganjar penghargaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Bertepatan dengan hari Badan Usaha Milik Desa-Nagari (BUMDes), piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, di ex-Gedung MTQ Bintan, Kepulauan Riau, Kamis malam, (2/02/23).

Bupati Safaruddin yang didampingi Ketua TP-PKK Nevi Safaruddin dan Kepala Dinas DPMDN Lima Puluh Kota Endra Amzar, mengatakan, dengan diterimanya penghargaan tersebut tentu saja menambah deretan prestasi bagi Lima Puluh Kota untuk menyukseskan misi ketiga Pemda dalam hal mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi instansi terkait Camat, Wali Nagari yang sudah membantu melalui berbagai upaya yang telah dikerahkan,” ujar Bupati Safaruddin.

Dijelaskan Safaruddin, sejak berakhirnya PNPM pada tahun 2015, kegiatan simpan pinjam yang dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum. Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Maka, agar UPK eks PNPM memiliki payung hukum, harus bertransformasi menjadi BUMDes Bersama. Hal ini sejalan dengan tujuan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Nagari.

Baca juga  Gerbong BPN Kota Depok Bergerak, Indra Gunawan: Sebagai Petugas Negara Jaga Integritas dan Tujukan Profesionalitas Kerja

“Tujuan menjadi BUMDes Bersama yaitu adanya kepastian hukum, kemudian juga seluruh aset dan dananya tetap menjadi milik bersama nagari yang bergabung dalam satu kecamatan, serta tujuan lainnya yang terpenting juga adalah kewajiban berkontribusi pada pendapatan asli nagari itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian, Bupati berharap penghargaan ini lebih memacu semangat Pemkab Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Nagari dalam mengembangkan BumNag yang ada di setiap nagari guna menyukseskan misi ketiga dalam RPJMD 2021-2026 Kabupaten Lima Puluh Kota yakni mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMD/N) Endra Amzar yang turut mendampingi Bupati menambahkan, tahapan transformasi dari pengelola kegiatan pengguliran dana masyarakat eks PNPM Mpd menjadi badan usaha milik nagari, yaitu, unit pelaksana kegiatan eks PNMP-MPd menyusun laporan tentang keseluruhan aset yang dimiliki dan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Inspektorat melaksanakan review terhadap laporan tersebut, sesuai jadwal dan tahapan dalam petunjuk teknis. Selanjutnya, DPMD/N melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Baca juga  Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

“Selain itu Wali Nagari melaksanakan musyawarah nagari tentang persetujuan pembentukan kegiatan DBM (Dana Bergulir Masyarakat) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesa Bersama,” jelas Endra, dikonfirmasi Humas Diskominfo Lima Puluh Kota.

Endra melanjutkan, tahapan transformasi lainnya yang dilakukan adalah Camat bersama Badan Kerja Sama Antar Nagari eks PNPM-MPd, melaksanakan musyawarah antar nagari di kecamatan lokasi eks PNPM-MPd, dengan menghasilkan beberapa hal. Yakni berita acara musyawarah antar nagari yang memuat kesepakatan tentang persetujuan pembentukan BUMNag Bersama dari pengelola kegiatan DBM eks PNPM-Mpd.

“Peraturan Nagari Bersama tentang pembentukan BUMDes Bersama dari pengelola kegiatan DBM eks PNPM-Mpd, lalu anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program kerja, persetujuan tentang penyertaan modal kepada BUMDes Bersama dari masing-masing nagari, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp.5 juta, dan terakhir susunan pengurus BUMNag Bersama,” jelas Endra Amzar.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...