Terkini AgrariaMendagri Beberkan Pandangan Pemerintah terhadap Materi Muatan 8 RUU Provinsi

Mendagri Beberkan Pandangan Pemerintah terhadap Materi Muatan 8 RUU Provinsi

AGRARIA.TODAY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah terhadap materi muatan 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi. Provinsi itu yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali. Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Mendagri menambahkan, pada prinsipnya pemerintah menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada beberapa hal. Pertama, dasar hukum dari yang semula berdasar pada Undang-Undang Dasar (UUD) Sementara 1950. Kedua, terbatas pada pembahasan penataan wilayah, terutama akibat adanya pemekaran wilayah.

“Sehingga ada kabupaten/kota yang baru, yang di dalam UU sebelumnya belum dibahas atau belum disebutkan, maka perlu dilegalisasi dengan UU yang baru. Sehingga UU yang baru menjadi dasar cakupan wilayah akibat pemekaran-pemekaran tersebut,” terang Mendagri.

Baca juga  Presiden Dorong Anak Muda yang Miliki Inovasi dan Kreativitas

Ketiga, sambung Mendagri, terbatas pada pembahasan karakteristik daerah. Diketahui sejumlah wilayah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dinilai perlu untuk mengenali ciri kewilayahan berdasarkan aspek geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Mendagri menambahkan, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas bahasan terhadap 8 RUU tersebut di luar perubahan dasar hukum, penataan wilayah, dan karakteristik daerah. Hal ini terutama berkaitan dengan permasalahan yang mungkin berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan lain, seperti UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 8 RUU Provinsi usul DPR RI sebatas substansinya dalam koridor 3 hal telah kami sampaikan sebelumnya,” tambah Mendagri.

Dirinya menambahkan, terkhusus untuk Provinsi Bali yang telah dikenal sebagai destinasi utama wisata internasional, utamanya karena kekayaan budaya, adat, dan kearifan lokal (local wisdom), maka perlu didukung dengan payung hukum. Upaya ini untuk menjaga kekayaan budaya, adat, dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Bali. Namun hal itu tetap dalam koridor konstitusi, serta koridor sistem berbangsa, bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang plural.

Baca juga  US Open Junior - Priska Nugroho terhenti di perempat final

“Selanjutnya, terdapat penyesuaian atas DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU yang telah juga kami siapkan terdahulu (sehingga DIM yang akan digunakan dalam pembahasan adalah DIM) yang kami sampaikan dalam rapat kerja ini,” pungkasnya.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...