Terkini AgrariaSekjen Kemendagri Beberkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemerintah Daerah

Sekjen Kemendagri Beberkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemerintah Daerah

AGRARIA.TODAY – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Dia memaparkan, saat ini tanggung jawab pendidikan dibagi berdasarkan struktur pemerintahan.

Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengola pengelolaan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal. Kemudian untuk pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan pendidikan tinggi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

“SD, PAUD, TK, dan SMP, SLB, itu tanggung jawab bupati/wali kota, sedang untuk SLTA sederajat itu tanggung jawab gubernur. Pendidikan tinggi mulai dari D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, itu tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya pada acara Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus Pusat Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga  Muaro Paiti Bersaing Jadi Nagari Terbaik Sumbar

Suhajar dalam kesempatan itu menyampaikan materi bertema Sinergitas Antara Pemerintah dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dirinya menambahkan, setelah pengelolaan pendidikan diserahkan, Pemda memiliki kewenangan menjalankan pengelolaan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK. Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Suhajar, pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemda untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.

“Daerah itu wajib pertama kali mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” tandasnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...