Terkini AgrariaKemendagri Minta Pemda Implementasikan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dengan Baik

Kemendagri Minta Pemda Implementasikan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dengan Baik

AGRARIA.TODAY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dengan baik. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

“Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia saat ini,” terangnya.

Menurut data yang dikantongi Kemendagri, sebanyak 77 persen ASN di Indonesia saat ini berada di Pemda. Wempi mengatakan, terbitnya PermenPANRB tersebut menjadi momentum reformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur dengan menempatkan jabatan fungsional sebagai aktor utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Baca juga  Prof Wiku: Perlindungan Kesehatan Individu Wajib Selama Berada di Ibukota

“Pengembangan kompetensi bagi SDM kita adalah sebuah investasi. Pemda tidak perlu ragu untuk melaksanakan berbagai program pengembangan kompetensi, terutama bagi para pejabat fungsional di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Wempi menjelaskan, satu hal yang paling penting dari terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah pejabat fungsional tidak boleh lagi disibukkan dengan urusan administratif. Hal ini terutama yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun capaian tujuan organisasi pemerintahan. Terbitnya peraturan tersebut menjadi momentum untuk membangun birokrasi yang lebih lincah, fleksibel, dan mampu menciptakan pelayanan publik yang prima.

“Dalam rangka mendukung pengelolaan jabatan fungsional yang akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan birokrasi pemerintahan kita, pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas pejabat fungsional tentu perlu untuk terus dilaksanakan,” tuturnya.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan dan Tata Ruang dengan Strategi Penguatan Integritas

Selain itu, Kemendagri bersama dengan KemenPANRB juga telah melakukan pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi kepada 497 daerah dari target 498 Pemda di Indonesia. Berbagai upaya tersebut membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin suksesnya penyederhanaan birokrasi.

Dirinya menambahkan, kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah diharapkan mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

“Kita semua berharap agar terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini dapat betul-betul menjadi momentum perubahan pola kerja, budaya kerja, dan sistem kerja birokrasi Indonesia menjadi lebih baik dan berkelas dunia sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama,” tandasnya.

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...