Terkini AgrariaSerahkan Sertipikat Tanah Eks Transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Menteri ATR/Kepala BPN:...

Serahkan Sertipikat Tanah Eks Transmigrasi di Kabupaten Tanah Laut, Menteri ATR/Kepala BPN: Kolaborasi Adalah Kunci

AGRARIA.TODAY – Penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi merupakan salah satu target yang hendak dicapai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria. Terdapat 600.000 hektare tanah eks transmigrasi yang menjadi target penyelesaian melalui kegiatan legalisasi aset. Untuk mencapai target yang sudah ditentukan, perlu penguatan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mempercepat realisasi.

“Khusus untuk tanah eks transmigrasi, terus terang saya mencari skema yang tepat, yang terbaik untuk menyelesaikan tanah eks transmigrasi,” ucap Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 82 sertipikat hasil dari penyelesaian tanah eks transmigrasi pada kegiatan Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, pada Senin (05/12/2022).

Salah satu bukti keberhasilan penyelesaian terkait tanah eks transmigrasi dapat dilihat dari Kabupaten Tanah Laut. Kabupaten Tanah Laut memberikan percontohan penyelesaian permasalahan lahan eks transmigrasi melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda), lembaga peradilan, dan Kantor Pertanahan. Skema tersebut dilakukan melalui fasilitasi bagi masyarakat yang secara existing sudah menguasai lahan eks transmigrasi dengan program KIJANG MAS TALA atau Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Transmigrasi, Tanah Laut.

Baca juga  AJI: Rata-rata 50 kasus kekerasan terhadap wartawan tiap tahun

“Ternyata dari Tanah Laut inilah, pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan tanah eks transmigrasi. Saya bersyukur berkat kolaborasi antara pemda, dengan lembaga peradilan, dan BPN, Alhamdulillah dengan program KIJANG MAS TALA semuanya sudah bisa diselesaikan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Hadi Tjahjanto sangat mengapresiasi inovasi tersebut. Ia berharap, terobosan ini bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang tengah berupaya menuntaskan persoalan tanah eks transmigrasi. “Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada pemda, lembaga peradilan, dan BPN. Apa yang ada di sini akan saya sebarkan kepada seluruh pemda di Indonesia. Kuncinya adalah kolaborasi,” lanjut Hadi Tjahjanto.

Upaya lain yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian tanah eks transmigrasi, yaitu dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ke depannya, Kemendes PDTT diharapkan dapat menyampaikan data sebaran lokasi tanah transmigrasi sebagai dasar penyelesaian tanah transmigrasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penyertipikatan tanah-tanah transmigrasi. “Kita harus bekerja sama dengan Kemendes PDTT untuk meminta lokasinya di mana,” ujar Hadi Tjahjanto.

Baca juga  Mendagri Lantik Suhajar Diantoro Jadi Sekjen Definitif Kemendagri

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tanah Laut, Sukamta meyakini program KIJANG MAS TALA mampu menyelesaikan persoalan legalisasi hak milik aset tanah eks transmigrasi. Ia melaporkan, sekitar 2.000 bidang tanah yang secara historis berasal dari program transmigrasi dan dalam kurun waktu pasca program berakhir telah terjadi banyak pengalihan hak atas kepemilikan tanah di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, kami bersama Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Pelaihari tetap bertekad untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun secara bertahap sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapi,” tutur Bupati Tanah Laut.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifky Nizami Karsayuda dan Aida Muslimah; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Suhaimi; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan maupun Kabupaten Tanah Laut. (LS/JM/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif. Dari total bidang...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, secara resmi membuka Forum Badan Komunikasi...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital...