Terkini AgrariaDirjen TR Kemen ATR/BPN Apreasiasi Bupati Safaruddin

Dirjen TR Kemen ATR/BPN Apreasiasi Bupati Safaruddin

Limapuluh Kota | Agraria.today – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan sejumlah kepala daerah lainnya atas kesungguhan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan wilayah menyikapi dinamika di daerah terutama mendukung aktivitas warga dan pengembangan wilayah.

Kata Gabriel itu ditunjukkan dengan determinasi masing-masing daerah menjalani proses panjang revisi kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini telah mendekati tahapan akhir. Dia menegaskan bahwa segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang serta perlu struktur ruang dan pola ruang mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW.

“Semua aktivitas yang membutuhkan ruang dan pola ruang, semisal investasi di daerah mesti terpenuhi dulu fungsi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sementara KKPR ini acuan utamanya adalah RTRW, jadi kita apresiasi jika tujuan untuk hal ini,” ujar Dirjen Tata Ruang Kemen ATR/BPN Gabriel Triwibawa.

Hal itu ia ungkapkan saat memberi sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Toli-Toli serta Pembahasan Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kurik, Kabupaten Merauke, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (10/11/22).

Baca juga  BPSDM Kemendagri Gelar 2 Diklat Sekaligus

Sebelumnya Dirjen Gabriel Triwibawa secara berurutan menyimak presentasi Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo, Bupati Ciamis, Bupati Toli-Toli serta Wakil Bupati Merauke.

Bupati Safaruddin dalam presentasinya menerangkan arti penting pengajuan revisi perubahan Peraturan Daerah Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW, yang tak sesuai lagi dengan dinamika aktivitas di daerah khususnya aktivitas warga dan pertumbuhan wilayah terlebih untuk menopang program prioritas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta mendukung program strategis nasional.

Disampaikan oleh Bupati Safaruddin revisi RTRW Lima Puluh Kota memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta penetapan kawasan strategis.

“Kita memproyeksikan kebutuhan struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis di dalam revisi RTRW, terutama untuk menunjang peningkatan infrastruktur, infrastruktur ibukota kabupaten, pertanian kepariwisataan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Safaruddin.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Beri Orasi Ilmiah Ajak Wisudawan UMM untuk Terus Belajar

Turut mendampingi Bupati Safaruddin pada Rakor Lintas Sektoral Kemen ATR/BPN, Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar, Sekretaris Daerah Widya Putra, Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, Kepala DPMPTSP Anneta Budi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi, Kepala Dinas LH dan Pemukiman Perumahan Yunire Yunirman, Kepala Dinas Kominfo Eki H.Purnama, Sekretaris Disdagkop dan UKM Sukrianda, Kepala Bidan Tata Ruang Dinas PUPR dan Tim Revisi RTRW Dinas PUPR.

Di bagian lain, Dirjen Gabriel Triwibawa mengatakan pembahasan lintas sektoral dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data spasial tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Pembahasan lintas sektoral ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari sampai diterbitkan Persetujuan Substansi Menteri,” ujar Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa.

Ditambahkan oleh Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, jika Persetujuan Substansi Menteri ATR/ BPN telah diperoleh maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Lima Puluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW.

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...