Terkini AgrariaBerjarak Puluhan Kilometer, Proses Sertipikasi Tanah di Kabupaten Bungo Membuahkan Hasil

Berjarak Puluhan Kilometer, Proses Sertipikasi Tanah di Kabupaten Bungo Membuahkan Hasil

AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertahap dilaksanakan pada desa-desa yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Tak jarang, penetapan lokasi PTSL terletak jauh dari ibu kota kabupaten, sehingga menjadi kendala tersendiri dalam kepengurusan sertipikat tanah. Bukan hanya bagi jajaran Kantor Pertanahan (Kantah), hambatan tersebut juga dialami masyarakat, khususnya tim PTSL di masing-masing desa yang menjadi perpanjangan tangan dari Kantah.

Efendi (34), seorang perangkat desa di Desa Aur Gading yang pada kesempatan ini menjadi salah satu penerima sertipikat hasil PTSL di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menceritakan perjuangannya dalam proses sertipikasi tanah-tanah di desanya. Ia mengungkapkan, hambatan yang dihadapi antara lain terkait jarak untuk mobilisasi. “Jarak kami ke Kantor BPN itu jauh sekali, 75 kilometer harus kami tempuh,” ujar Efendi saat ditemui pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Semagi, Kabupaten Bungo, Minggu (27/11/2022).

Baca juga  Tenun Balai Panjang Dapat Lampu Hijau, Wako Riza Tandatangan Komitmen Dengan Bank Indonesia

Menghadapi hambatan tersebut, Efendi mengaku harus memikirkan strategi agar pelaksanaan PTSL di desanya berjalan lebih efektif dan efisien. Strategi yang tepat sangat diperlukan, pasalnya bukan hanya jarak yang menjadi hambatan, namun kesibukan masing-masing warga juga dapat mengulur waktu proses sertipikasi tanah.

“Kami kendalanya banyak di berkas. Kadang ngumpulin-nya masyarakat tuh agak susah, umumnya sibuk. Padahal kalau berkas cepat dan lengkap, habis itu proses ngurus di BPNnya itu sangat cepat, gak sampai satu bulan bahkan,” ungkap Efendi.

Dengan adanya dua hambatan utama itu, Efendi mengungkapkan perlu meminimalisir mobilisasi dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu data-data yang diperlukan, sehingga dapat diproses ke Kantor Pertanahan secara sekaligus. Untuk itu, sebagai bagian dari masyarakat dan juga pemerintah daerah, Efendi mengimbau kepada masyarakat yang akan mengurus tanahnya melalui program PTSL untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam proses sertipikasi. Meskipun yang daftar sudah banyak, namun menurutnya kesiapan warga untuk melengkapi data perlu lebih dipercepat. “Ayo cepat melengkapi bahan, biar proses sertipikatnya lebih cepat juga,” imbaunya.

Baca juga  Kemensetneg pamerkan arsip kepresidenan 22-25 Agustus di GBK

Pada pembagian sertipikat dalam sosialisasi kali ini, terdapat 11 perwakilan masyarakat yang menjadi penerima sertipikat. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ihsan Yunus dengan didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jambi, Agung Arbianto; Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jambi, Aman Tandean Gidion; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Nur Adi Kusno; serta Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja. (FT/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...