Terkini AgrariaHindari Konflik, Masyarakat Kota Denpasar Merasa Wajib Sertipikatkan Tanahnya

Hindari Konflik, Masyarakat Kota Denpasar Merasa Wajib Sertipikatkan Tanahnya

AGRARIA.TODAY – Tak dipungkiri, konflik agraria masih kerap ditemui masyarakat terkait dengan kepemilikan hak atas tanah, baik itu antara orang-perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, hingga badan hukum. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengurangi ataupun meminimalisir terjadinya konflik pertanahan. Tak hanya pemerintah, masyarakat pun selaku pemilik tanah tak ingin konflik itu terjadi.

Seperti yang diutarakan I Ketut Pasek Bagiastra (52), warga Desa Sumerta, Kota Denpasar. Ia merupakan salah satu penerima sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di Hotel Aston Denpasar, pada Senin (21/11/2022).

“Saya pernah mengalami, tanah saya sudah ada sertipikatnya tapi ada yang mengakui tanah itu. Akhirnya saya ajak diskusi, untuk cek bareng-bareng kebenaran surat tanah siapa yang benar,” tutur pria yang akrab disapa Pasek ini.

Baca juga  Kesan Para Duta Besar Baru dari Negara Sahabat Mengenai Indonesia

Setelah melewati proses penyelesaian konflik melalui tahapan mediasi serta melihat histori tanah yang ia miliki, akhirnya konflik yang ia hadapi dapat terselesaikan dengan cara yang baik. “Karena ada missed komunikasi, sempat ada salah nomor katanya, akhirnya dikomunikasikanlah untuk diselesaikan ke BPN,” ujar I Ketut Pasek Bagiastra.

Dari pengalaman yang ia alami, I Ketut Pasek Bagiastra merasa tidak nyaman jika memiliki konflik pertanahan. Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya konflik yang serupa ia merasa wajib mendaftarkan tanahnya untuk kemudian disertipikatkan. “Saya tidak suka konflik, saya cinta damai. Tidak boleh ambil tanah orang. Karmanya kalau di Bali bisa tujuh keturunan,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai manfaat sertipikat, Pasek mengaku akan menjaganya dengan sebaik mungkin. Pasalnya, tanah yang ia terima sertipikatnya hari ini merupakan tanah warisan turun-temurun. “Jadi harus dijaga baik-baik, tidak boleh dijual. Tidak berani juga jual tanah warisan ini, kalau menjual itu artinya menjual keluarga karena leluhur kita di sana,” pungkas I Ketut Pasek Bagiastra. (LS/RY)

Baca juga  Akhiri Rakernas IX, TP-PKK Siap Bekerja dengan 4 Agenda Prioritas

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...