Terkini Agraria​​Dorong Pengamanan dan Resolusi Konflik Aset Lembaga Negara Melalui Pendaftaran Tanah dan...

​​Dorong Pengamanan dan Resolusi Konflik Aset Lembaga Negara Melalui Pendaftaran Tanah dan Reforma Agraria

AGRARIA.TODAY – Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat demi kemakmuran masyarakat, perlu ada sinergi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian/lembaga (K/L) termasuk dalam hal kepemilikan aset. Pengamanan kepemilikan aset K/L bertujuan untuk mencegah potensi konflik antar lembaga di masa mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD mengungkapkan, pentingnya penyamaan persepsi permasalahan pertanahan yang menyangkut aset negara. Hal ini bertujuan agar mencegah terjadi masalah di kemudian hari. “Pentingnya koordinasi ini memiliki peran yang sangat strategis untuk memperkokoh ketahanan bangsa dan negara. Untuk menjaga keutuhan dan integritas nasional dari ancaman konflik horizontal dan vertikal serta untuk menjaga hubungan antar K/L agar tidak terjadi sengketa hukum di kemudian hari,” ujar Menko Polhukam pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum, yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam secara daring dan luring di Marriot Hotel Yogyakarta, pada Senin (21/11/2022).

Baca juga  RRI DUKUNG PENUH ANUGERAH KARTINI MUSIK & FIILM INDONESIA 2025

Mohammad Mahfud MD juga mengungkapkan jika adanya benturan kepentingan antar instansi pemerintah, hendaknya diselesaikan dengan mengedepankan upaya penyelesaian internal dan non litigasi. “Karena kita ini kan sesama abdi negara, lembaga pemerintah yang sama-sama terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah. Lakukan penyelesaian dengan cara yang mencapai win-win solution dan kondusif serta dilakukan secara komprehensif,” jelas Menko Polhukam.

Penasihat Utama Kementerian ATR/BPN sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria S.W. Sumardjono menjelaskan bahwa dalam kepastian hukum hak atas tanah memerlukan ketersediaan data yuridis dan data fisik yang ditunjang ketersediaan data administratif. “Sertipikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, artinya selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang diterima di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar,” jelasnya.

Maria S.W. Sumardjono juga membahas konsep Reforma Agraria. Ia berkata, adanya stagnasi jalan keluar atas hambatan berupa peraturan perundang-undangan dapat melalui penyelesaian konflik dengan skema Reforma Agraria. “Seperti halnya penyesuaian konflik agraria di atas tanah perkebunan BUMN. Jika Hak Guna Usaha (HGU) masih berlaku, bidang tanah yang dikuasai masyarakat dapat dilepaskan untuk kemudian diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Aset tetap milik kita, namun masyarakat diberi HPL,” terangnya.

Baca juga  Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Trans Papua

Dalam kegiatan ini, turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, I Made Daging. Ia menyebut, dalam hal penyelesaian persoalan aset di instansi, memang perlu adanya dasar pemahaman bagaimana sebenarnya tanggung jawab dan kewenangan antar K/L.

I Made Daging juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sejak tahun 2016 untuk sertipikasi BMN. Menurutnya, capaian hasilnya cukup signifikan, berkisar 60.000 lebih aset BMN berhasil tersertipikasi. “Ini kami juga minta bantuannya untuk menyosialisasikan kepada kita (instansi, red) dan masyarakat untuk mengikuti pendaftaran tanah sebagai upaya pengamanan aset,” pungkasnya. (AR/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...