Terkini AgrariaMasyarakat Diharapkan Menjadi Corong Pemerintah dalam Menyebarluaskan Informasi dan Menyukseskan PTSL

Masyarakat Diharapkan Menjadi Corong Pemerintah dalam Menyebarluaskan Informasi dan Menyukseskan PTSL

AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hakikatnya dirancang pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Di samping itu, melalui program tersebut diharapkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat cepat terwujudkan.

“Jangan sampai nanti setelah pegang sertipikat menjadi miskin. Untuk itu, pemerintah mendorong bagaimana percepatan proses kepastian hak atas tanah, harapannya itu bisa diraih,” sebut Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar, pada Senin (21/11/2022).

Anggota Komisi II DPR RI mengharapkan peserta sosialisasi yang hadir untuk bisa menjadi corong pemerintah dalam menyosialisasikan program pemerintah kepada lingkup masyarakat yang lebih luas. “Bagaimana menggerakkan masyarakat untuk membantu menyukseskan program pemerintah ini,” lanjut A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, ia berkewajiban untuk menyosialisasikan PTSL. Melihat dalam kurun waktu lima tahun pelaksanaannya, PTSL dapat mendaftarkan bidang tanah dengan jumlah sebanyak 44 tahun sebelumnya. Maka dari itu, ia tidak ingin masyarakat ada yang rugi karena tidak mendapatkan informasi mengenai PTSL dan tidak memanfaatkan momentum PTSL. “Makanya kami mendorong jangan sampai ada masyarakat ter-rugikan, terhambat memperoleh haknya,” ujarnya.

Baca juga  Presiden Perintahkan Menko Polhukam Identifikasi Prioritas Bantuan Untuk Sulteng

“Harapan kami Bapak/Ibu bisa membumikan program PTSL ini dan mempercepat keinginan masyarakat untuk mengurus tanahnya. Kalau ada yang bermasalah sedikit kita selesaikan, datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” tambah A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Gede Ari Wahyudi mengatakan, keluaran dari program PTSL tidak selalu menghasilkan sertipikat karena tujuannya adalah mendaftarkan seluruh bidang tanah, bukan menerbitkan sertipikat seluruh bidang tanah. “Mendaftarkan ini artinya tanahnya terukur, luasnya ketahuan, kemudian tanahnya dipetakan,” terangnya.

Lebih lanjut, I Gede Ari Wahyudi mengungkapkan target PTSL di Bali pada tahun 2022 ini sejumlah 23.825 sertipikat dan 3.815 peta bidang tanah. Sementara dari segi penetapan lokasi PTSL, se-Provinsi Bali terdapat 716 desa dan sudah 654 desa telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL. “Artinya sudah 90% lebih desa sudah kena PTSL,” tutur Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Baca juga  Dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri Baru, Kementerian ATR/BPN Tetap Satu Misi untuk Sejahterakan Bangsa

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini turut menginformasikan mengenai akses masyarakat dalam mempermudah mendapatkan informasi pertanahan. “Kementerian ATR/BPN telah membuka kanal pengaduan di berbagai platform. Mulai dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SPAN-LAPOR!; e-mail di surat@atrbpn.go.id; website PPID Kementerian ATR/BPN di ppid.atrbpn.go.id; serta Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000. Semua ini dikeluarkan demi memudahkan masyarakat untuk mengakses Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kota Denpasar. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Gede Ari Wahyudi; Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, A.A. Sri Anggraini. (LS/RY)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...