Terkini AgrariaBerikan Pembekalan dalam Penyusunan Regulasi, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan UU 13/2022

Berikan Pembekalan dalam Penyusunan Regulasi, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan UU 13/2022

AGRARIA.TODAY – Dalam menyelesaikan masalah pertanahan, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memerlukan pedoman berupa regulasi yang baik agar masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN pun berupaya memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberikan pembekalan kepada para pelaksana.

Hal ini perlu dilakukan, terlebih pasca diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung secara daring dan luring di Ruang Meeting Hotel Gran Mahakam, pada Rabu (02/11/2022).

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto saat membuka kegiatan secara virtual mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Biro Hukum adalah instansi yang paling banyak menghasilkan regulasi seiring banyaknya kebutuhan untuk mengakhiri masalah.

Baca juga  Dubes Saudi antar kakek 94 tahun berangkat haji

“Ini adalah pembekalan, sosialisasi dari UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dirjen (Direktur Jenderal, red) dan para peserta sebaiknya patuh, untuk mewujudkan UU pertanahan dan tata ruang yang lebih baik,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menyampaikan salah satu parameter keberhasilan suatu reformasi birokrasi, yaitu dengan melakukan penguatan indeks, penyelarasan serta penyesuaian regulasi. Oleh sebab itu, dipandang perlu disosialisasikannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.

Pada pembekalan tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo memaparkan beberapa landasan hukum penyusunan peraturan perundang-undangan di Kementerian ATR/BPN. “Di antaranya, yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan,” paparnya.

Baca juga  Penuhi Kebutuhan Obat Covid-19, Menko Luhut: Tindak Tegas Produsen Nakal!

Selain itu, Joko Subagyo juga menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan internal, pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L), pengesahan/penetapan, dan Pengundangan.

Adapun rapat ini dihadiri secara luring oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, hadir secara daring Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra; Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) se-Indonesia; serta Kelapa Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. (MW/JM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...