Terkini AgrariaNilai Tanah Meningkat karena Ada Sertipikat

Nilai Tanah Meningkat karena Ada Sertipikat

AGRARIA.TODAY – Sertipikat tanah, merupakan alas bukti hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, baik itu perorangan, badan hukum, maupun kantor pemerintahan. Sertipikat tanah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sebab sepucuk dokumen itu memiliki nilai berupa kepastian hukum. Manfaat lainnya, sertipikat tanah juga dapat memberikan masyarakat akses kepada lembaga keuangan formal sehingga nilai suatu bidang tanah juga akan meningkat.

Hal ini dirasakan oleh salah seorang penerima sertipikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan di The Zuri, Kota Dumai, pada Selasa (18/10/2022). Cerita kali ini datang dari Syahrul Dahri (48), seorang petani sawit yang tinggal di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ia menyampaikan bahwa dirinya sangat membutuhkan sertipikat guna menghindari konflik dengan tetangganya. “Meskipun kecil juga tanah saya perlu saya sertipikatkan, Pak. Saya takut kalau nantinya tumpang tindih dengan tetangga saya,” ucapnya saat diwawancarai dalam kegiatan sosialisasi.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Hadiri Pengukuhan Achsanul Qosasi sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga

Syahrul Dahri lanjut menjelaskan, dirinya juga membutuhkan sertipikat tanah guna memperluas lahan sawit yang ia kelola sendiri. Namun, ia pun sadar bahwa tidak boleh sembarang mengagunkan sertipikat karena adanya risiko kehilangan tanah dan sertipikatnya di kemudian hari. “Mudah saja Pak kalau mau pinjam ke bank, karena saya ada kenalan juga di bank. Tapi saya harus hitung-hitung dulu, takutnya sertipikat melayang, tanahnya pun hilang,” kelakarnya.

Pembuatan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diakui masyarakat kini jauh lebih mudah, cepat, dan efisien. Seperti yang dikatakan Tuti Lestari, penerima sertipikat lainnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kota Dumai. Ia mengaku sangat terkejut ketika dirinya mendapat telepon dari pihak Kantor Pertanahan Kota Dumai untuk ikut serta dalam penyerahan sertipikat yang diberikan langsung oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Saya itu kaget, Pak. Karena saya baru buat tiga bulan lalu tapi sekarang sudah bisa diambil. Awalnya saya kira ini tipuan, apalagi ketika diinfokan tempatnya di hotel pula. Lalu saya pastikan ke pengurus RT dan ternyata benar ini undangan untuk ambil sertipikat. Saya bahagia sekali,” ujar Tuti Lestari dengan penuh kagum.

Baca juga  Sofyan A. Djalil: Inovasi Pelayanan Publik Harus Mampu Beradaptasi di Masa Pandemi

PTSL itu sendiri memang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki sertipikat tanah. Nilai tambahnya lagi dalam kegiatan PTSL, yaitu biaya yang dikeluarkan tidak banyak. Masyarakat hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kegiatan pra PTSL, seperti pemasangan patok dan biaya meterai

Keuntungan yang didapat masyarakat Kota Dumai pun bertambah, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai telah mengeluarkan dua kebijakan penting bagi masyarakatnya. Di mana Pemkot Dumai telah mengeluarkan kebijakan biaya pra PTSL hanya sebesar Rp200.000 dengan tujuan menghindari adanya pungutan liar. Kebijakan berikutnya, yakni adanya keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  (LS/FT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...