Terkini AgrariaKementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

Kementerian ATR/BPN Susun Strategi Percepatan Penyertipikatan Aset BMD

AGRARIA.TODAY – Percepatan pendaftaran bidang tanah di Indonesia bukan hanya pada tanah masyarakat, namun pada tanah aset negara termasuk aset Barang Milik Daerah (BMD). Untuk membahas upaya percepatan tersebut, pada Kamis (29/09/2022) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hukum mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum se-Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum, Marulak Togatorop turut menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut. Sesuai dengan tema Rakornas, yaitu “Strategi Percepatan Penyelesaian Penerbitan Sertipikat Tanah Aset BMD di Lingkup Pemerintah Daerah”, Marulak Togatorop menjabarkan ketentuan dan langkah yang dapat dilakukan guna mempercepat pendaftaran tanah aset BMD.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1), yang menyatakan bahwa barang milik negara atau daerah yang berupa tanah itu harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI ataupun pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN pada Rakornas yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta Barat.

Baca juga  Sebanyak 185 Bencana Terjadi Hingga Minggu Keempat Januari 2021

Marulak Togatorop menyampaikan, dalam ruang lingkup sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah itu juga termasuk aset Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD). Namun ia menyatakan, teruntuk BUMN/BUMD memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dengan penyertipikatan lainnya. “Untuk penyertipikatan aset BMN, sertipikat yang dihasilkan itu adalah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. kementerian/lembaga, dengan jangka waktu selama dipergunakan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, penyertipikatan aset negara bisa menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Indonesia. “Agar tidak terjadi banyak persoalan sengketa dengan masyarakat dan sebagainya, pemerintah, kementerian/lembaga, dan Pemda perlu segera mulai menginventarisir tanah-tanah yang menjadi aset Pemda,” pungkas Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir dalam Rakornas, Sekretaris Jenderal Kemendagri RI; seluruh Kepala Biro Hukum pemerintah daerah provinsi; serta Kepala Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia. (FT/RS)

Baca juga  Gugus Tugas Terima Donasi 2 Milyar dari Pegadaian untuk Penanganan COVID-19

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba cepat dan terbuka, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk...